Darurat! Laporan Polisi Terkait Kasus Cabul Meningkat di 2023, KPPAD Batam Ungkap Faktanya

Ket Foto: Ketua KPPAD Batam, Abdillah | dok.ist/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang kerap dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri di kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini semakin memprihatinkan.

Pasalnya, pada beberapa waktu lalu, tepatnya Rabu, 07 Juni 2023 dalam konferensi pers yang digelar oleh Polresta Barelang, mengungkap kasus keji tersebut yang ternyata dilakukan oleh seorang pria yang merupakan ayah kandung dari korban (anak dibawah umur).

Atas perbuatan kejinya itu, pelaku terancam pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah, sebagaimana dimaksud; dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan pendidik, tenaga kependidikan, pidananya ditambah I/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.

Sementara itu, korban diketahui saat ini tengah ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah – Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) kota Batam.

Himbauan dari Pihak Aparat Kepolisian

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono saat dihubungi oleh Bataminfo.co.id kemarin, dirinya mengatakan bahwa per tahun 2023 ini laporan yang masuk ke pihaknya terkait kasus tersebut terdata sebanyak 41 laporan polisi (LP). Sehingga dirinya mengajak semua pihak termasuk orangtua agar terlibat dalam hal pengawasan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

BACA JUGA:   Ketua DPRD Kepri Hadiri Peringatan HUT TNI Ke 78

Sebagaimana disampaikan bahwa pada tahun 2023, Jajaran Polresta Barelang telah menerima Laporan Polisi terkait kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak 41 LP dengan rincian; 18 LP berstatus Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P21), 19 LP yang masih dalam tahap Penyidikan dan 4 LP yang masih dalam tahap penyelidikan.

“Iya, ada 41 LP di tahun 2023. Kami mengajak ke semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melindungi anak-anak kita, karna pengawasan terhadap anak bukan di polisi atau di KPPAD kota Batam saja, ataupun UPTD PPA kota Batam saja melainkan semuanya. Baik dari keluarganya, dari pihak sekolah harus ikut ambil andil juga agar tidak terjadi pencabulan terhadap anak dibawah umur lagi di kota Batam ini,” tutur Kompol Budi.

Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah: Batam Sebagai Kota Darurat Pencabulan Anak Dibawah Umur Tahun Ini?

Sementara itu, Ketua KPPAD kota Batam, Abdillah saat dicecar pertanyaan oleh Bataminfo.co.id via WhatsApp terkait peningkatan kasus pencabulan anak dibawah umur, dirinya mengatakan bahwa terkait kasus tersebut berdasarkan catatan mereka selalu mengalami peningkatan terutama di tahun 2023 ini.

BACA JUGA:   Tim Voli BP Batam Raih Hasil Positif di Laga Pembuka

“Kami hanya punya data sejak KPPAD kota Batam dibentuk yaitu dari 2019 sampa sekarang bahwa kasus pencabulan terhadap anak dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan khususnya di tahun 2023 ini. Dari bulan Januari sampai dengan awal Juni mengalami peningkatan yang tidak seperti biasanya,” ungkap Abdillah.

Abdillah mengungkapkan faktanya bahwa kasus pencabulan yang terjadi di kota Batam ini memang banyak. Menyedihkannya, meningkatnya kasus ini, pihaknya juga menyimpulkan bahwa kota Batam dalam kondisi darurat.

“Sebenarnya banyak kasus pencabulan yang terjadi di kota Batam, tapi yang diadukan atau ditemukan dan telah memenuhi syarat untuk diproses secara hukum jumlahnya 41 kasus, dapat disimpulkan dari tahun ketahun kota Batam ini sebagai kota darurat pencabulan terhadap anak dan tahun ini bisa dikategorikan di tingkat paling darurat dari tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh elemen agar turut terlibat dalam hal antisipasi dan atau pencegahan mengenai pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak dibawah umur.

“Menghimbau kepada semua pihak agar mengoptimalkan upaya pencegahan, sesuai dengan fungsi masing-masing terkait pemenuhan dan perlindungan terhadap anak. KPPAD juga sudah bersurat ke beberapa lembaga terkait anak, diantaranya kepada Dinas Pendidikan kota Batam, agar dapat mengkondisikan semua warga sekolah mendapat pelatihan tentang pencegahan kekerasan/pencabulan terhadap anak di satuan Pendidikan” imbuhnya.

BACA JUGA:   Wakil Gubernur Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Abdillah mengatakan, terkait penanganan terhadap korban anak (perempuan) dan pelaku anak (laki-laki) selama ini, sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diatur dalam perda dan atau perundangan. Kendati begitu, pihaknya mengatakan hingga saat ini sulit mendapatkan aliran dana/anggaran dari Pemerintah demi menyokong hal itu.

“Sesuai dengan tupoksinya, KPPAD terus melakuan pengawasan atas penyelenggaran pemenuhan hak anak oleh semua pihak terkait anak, akan tetapi disesuaikan dengan keterbatasan lembaga yang sampai saat ini tidak memiliki anggaran kelembagaan. Khusus untuk pengananan korban, sesuai dengan tupoksi KPPAD, yang ditentukan oleh Perda maupun Perundangan, kami bertugas untuk memastikan, agar anak korban maupun anak pelaku mendapat layaanan pemenuhan hak-haknya oleh lembaga-lembaga yang mempunyai tupoksi terkait pemenuhan hak anak,” ucap dia.

Masih kata dia, “Lembaga KPPAD kota Batam adalah lembaga pengawasan yang dibentuk oleh pemerintah kota Batam dengan tujuan untuk mengefektifkan sistem penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak-hak Anak di kota Batam, dengan regulasi dan ketentuan yang jelas bahwa pembaga dan program kegiatan KPPAD kota Batam harus didanai oleh APBD kota Batam, tapi faktanya APBD kota Batam belum berpihak pada kepentingan terbaik bagi Anak melalui lembaga KPPAD kota Batam,” tandasnya. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *