Angkut 10 Meter Kubik Kayu Olahan,Kapal Tanpa Nama Di Tangkap kapal Patroli Anis macan4002 Dirpolair Korpolairud

Tingkatkan Patroli Kapal Polisi Anis Macan-4002 Ditpolair Korpolairud tangkap kapal tanpa nama yang mengangkut 10 meter kubik kayu olahan

Tiga orang terdiri dari satu nahkoda dan dua anak buah kapal diamankan dalam penangkapan
di wilayah Perairan Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur, Jambi itu.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih mengatakan penangkapan itu sekaligus mengirimkan pesan pada para pembalak liar bahwa polisi air akan serius memerangi mereka.

“Kami tidak akan diam demi menjaga hutan kita agat tetap lestari termasuk penangkapan kapal kayu ilegal itu,” ujar Yassin, melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei 2023.

BACA JUGA:   KPK Dikabarkan Tangkap Salah Seorang Kepala Daerah di Kepri

Kayu yang dibawa kapal yang ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB, Senin, 22 Mei 2023 kemarin itu berjenis rimba campuran dan metangor, tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.

Tak hanya berhenti disini, Yasin juga memerintahkan kepada seluruh kapal polair yang di BKO di seluruh lndonesia untuk meningkatkan patroli khusus nya pada saat jam rawan.

“Selain kayu ilegal, sebagai bagian untuk mengamankan kebijakan pemerintah, kami akan menangkap kapal bermuatan baju bekas balpres, BBM subsidi, illegal fishing, berbagai penyelundupan , dan narkoba,” urainya.

BACA JUGA:   Kasus Ponsel Ilegal, Putra Siregar Terancam 2-8 Tahun Penjara

Sementara itu, Komandan KP Anis Macan-4002 Iptu Julius Marlon Gawe menyampaikan, ada tiga orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana illegal logging itu.

Mereka diantaranya nahkoda kapal atas nama Ruslan (45), Jamaludin (28) dan Abdurahman (24) selaku anak buah kapal.

Barang bukti yang disita satu unit kapal motor, satu unit mesin Mitsubishi 434, dan kayu olahan.

Julius mengungkapkan, ketiga pelaku diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 dan atau pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

BACA JUGA:   Rampok Beraksi di Bengkong Sadai, Gasak Mobil Hingga Uang

“Hasil gelar perkara yang telah dilakukan dengan penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, disimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur dan dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah berkoordinasi dengan ahli,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *