Polsek Batuampar Sebar Imbauan Larangan Nyalakan Petasan saat Bulan Ramadan dan Lebaran

Dok humas

Bataminfo.co.id, Batam – Polsek Batu Ampar beri himbauan larangan penggunaan petasan atau mercon selama Ramadan hingga menjelang Lebaran 1444 H. Polisi akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikan petasan maupun orang yang membunyikan mercon.

“Petasan dilarang dan tidak boleh dijual maupun digunakan. Kami akan tindak tegas karena membawa membahayakan bagi masyarakat/ orang-orang yang memainkannya, khususnya anak-anak,” kata Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, Selasa (11/4/2023).

Untuk itulah, kata kompol Dwihatmoko, jajaran Polsek Batuampar terus menggencarkan sosialisasi larangan menyalakan mercon ke masyarakat.

Dengan meme imbauan yang berisi tentang memproduksi, menyimpan, memperjual-belikan dan membunyikan petasan atau mercon dan atau bahan peledak lainnya diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP.

BACA JUGA:   Launching Pengawasan Pilkada, Bawaslu Lingga Undang Da'i Kondang Finalis Aksi Program Indosiar

“Imbauan itu nanti kita sosialisasikan ke media sosial hingga door to door ke masyarakat melalui kegiatan yang dilakukan anggota Polsek Batuampar,” sebutnya.

“Nanti kita juga lakukan pemasangan spanduk imbauan di tempat-tempat strategis seperti di pos kamling, Balai Desa dan area publik lainnya. tujuannya agar tersampaikan bahayanya memainkan petasan yang dapat mengakibatkan kebakaran” tambahnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno meminta bersama sama semua pihak terutama tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda untuk menyampaikan pada warga/masyarakat tentang larangan bahaya petasan atau mercon tersebut.

BACA JUGA:   Gerakan Pangan Murah Pemko Tanjungpinang, Hasan: Masyarakat Sangat Antusias

“Petasan dilarang, karena membahayakan mengakibatkan kebakaran mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain,selain itu suara petasan juga mengganggu ketertiban umum dan efek ledakan bisa melukai mengakibatkan kerusakan bangunan,” ungkapnya.

Lebih dari itu, kata Kompol Dwihatmoko, petasan menjadi salah satu pemicu kebakaran sehingga di larang keras menyalakan petasan.

“Oleh karenanya, Stop menyalakan petasan atau mercon,” Imbauan
Kapolsek penggunaan kembang api /petasan ,marcon ada juga diatur. Penggunaan kembang api besar harus seizin dari pihak kepolisian dengan kegiatan tertentu.

“Kembang api pun ada aturannya. Kurang dari 2 inci bisa digunakan, kalau lebih harus ada izin,” ujarnya.

Ia menambahkan, guna menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukumnya menjelang lebaran, kepolisian bersama instansi terkait lainnya akan mengoptimalkan patroli gabungan kewilayahan.

BACA JUGA:   Sebanyak Empat Pelajar Asal SMP Negeri 3 Kundur Barat Lolos Program Kelas Beasiswa PT Timah Tbk

“Kami juga akan melakukan patroli, bahkan nanti melibatkan instansi terkait lainnya. Ini semata-mata demi kenyamanan Ibadah Ramadan dan Lebaran,” katanya.

Selama puasa hingga menjelang Lebaran hari Raya Idul Fitri 1444 H/tahun 2023, untuk menciptakan situasi kondusif selama puasa hingga pada saat pelaksanaan Lebaran dan setelahnya.

Ini bertujuan untuk mencegah peredaran petasan dan kembang api yang membahayakan kebakaran. menurutnya,sudah ada aturan-aturan tertentu yang membahas mengenai petasan tersebut.

“Kita berharap, masyarakat di Kota Batam dan Batu ampar khususnya ikut menjaga kondusifitas kamtibmas serta kesucian bulan Ramadan dengan amal kebaikan dengan kegiatan yang bermanfaat,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *