Gara-gara Stop Kontak Hingga Disebut ‘Maling’, Pelaku Ini Tega Tusuk Tetangganya

Ket Foto: Polsek Bengkong gelar konferensi pers ungkap pelaku penikaman di wilayah Bengkong | Rabu, (08/23) | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Pria berinisial DK (39) diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang berkolaborasi dengan Polsek Bengkong karena terlibat kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial AW.

Pasalnya, DK tega melakukan tindakan tersebut lantaran tak terima dilontari kata “Maling” oleh si korban.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Bengkong, Iptu Rizky dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bengkong pada Rabu, (08/03/2023) didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, Tigor Sidabariba dan Kanitres Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris.

Sebagaimana kronologi yang diungkapkan oleh Iptu Rizky bahwa pelaku yang sakit hati sontak mengambil sebilah pisau dan langsung menyerang korban. Kata Rizky, rasa sakit hati pelaku itulah yang jadi motif penyaniayaan dia terhadap AW hingga mengalami luka serius pada bagian lengannya.

BACA JUGA:   Menyusul Tiga Perwira, Tujuh Bintara Ikut Dipecat

“Pelaku tak terima dibilang oleh korban sebagai maling. Yang mana beberapa waktu lalu korban meminta stop kontak listrik yang dipinjam oleh Pelaku, tapi tak dikembalikan, sehingga korban mengatakan “maling”. Kemudian dia (pelaku) marah lalu mengambil sebilah pisau dan hendak menusuk bagian dada, namun dihalau oleh korban jadi kena ke lengannya. Alhasil, lengan korban robek hingga sebanyak 20 jahitan. Sebelumnya pelaku dan korban sempat cek-cok (salah paham),” jelas Iptu Rizky.

Rizky menjelaskan pihaknya telah cukup lama melakukan pencarian hingga ke kediaman keluarga pelaku. Namun kerjasama antara pihaknya dengan Polresta Barelang akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.

BACA JUGA:   Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Ratusan Buruh Minta Pemerintah Terbitkan Surat Himbauan

“Kami sempat menghubungi pihak keluarga tapi tak tau. Dan hampir sebulan kami mencari pelaku. Alhamdulilah bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Barelang, akhirnya kami berhasil amankan pelaku di Pasar Suka Ramai, wilayah Bengkong. Barang bukti yang kita amankan itu ada sebilah pisau dengan sarung kain coklat, 1 lembar hasil visum etrefertum yang dikeluarkan oleh RSHB,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, awak media juga sempat menanyakan langsung kepada Pelaku terkait tindak pidana tersebut. Pelaku membenarkan telah melakukan tindakan tersebut serta mengaku menyesali perbuatannya itu.

BACA JUGA:   Fraksi-Fraksi DPRD Kepri Setujui LPP APBD Kepri Tahun 2021 Menjadi Perda

“Saya pertama membantu Bapak kos.
Saya bertetangga dengan si korban. Jadi Bapak kos minta stop kontak. Istri si korban nanyain katanya mana kabel kabel? Saya kembali ke kamar, dia gedor lagi pintu kamar saya. Dia nanyain mana barang barang saya gitu. Trus dia sambil pergi sambil ngomong maling. Karena saya udah sabar. Dari awal dia nggak suka,saya menyesal,” tutur DK saat dicecar pertanyaan dari awak media.

Polisi mengungkapkan, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) juncto pasal 351 ayat (1) dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara dan atau ancaman penjara 2,6 tahun. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *