Bataminfo.co.id, Batam – Terlibat kasus penambangan biji timah secara non prosedural, sejumlah pelaku akhirnya diamankan oleh Polda Kepri. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, (15/02/2023).
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kepri menjelaskan bahwa Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengamankan Lima (5) penambang biji timah secara ilegal di Kampung Boyan Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Kelima tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal) yakni JH alias H, D alias M, S alias J, Z alias S dan R alias Y. Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri di Desa Batu Beredaun, Singkep, Kabupaten Lingga.” – ungkap Bangun.
Tabana Bangun menyebut, dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) peralatan tambang yakni 5 unit mesin domfeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon 4 (empat inci), 4 buah selang alkon/ kain 4 (empat inci), 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisikan bijih timah.
“Kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang – Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus miliar rupiah). Dalam penanganan ini kita berharap, penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan,” terangnya.
Sebagai informasi untuk diketahui, pengungkapan kasus ini juga dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt. (BI)