Waduh! Aktivitas Pukat di Laut Kepri Diduga Ada Oknum Yang Membackingi

Keterangan Foto : Kapal Pukat Yang berhasil di Tangkap Oleh PSDKP Batam : Dok: Warga Sekitar

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Dugaan Backing mem backing terkait Penangkapan ikan di laut kepri sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, diduga ada beberapa oknum yang menjadi backing terhadap aktivitas penangkapan ikan di Laut Provinsi Kepri

Hal ini diduga kuat di karenakan masih banyaknya aktivitas di laut kepri terutama di Laut Kabupaten Lingga, Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Laut Karimun bahkan ada beberapa koperasi yang berada di Tanjungpinang menjadi penampung bongkar muat kapal hasil penangkapan Kapal Pukat

Berdasarkan hasil wawancara bersama kepala Dinas Perikanan Kabupaten Karimun Anwar menjelaskan memang benar kapal yang telah kami proses tersebut merupakan Kapal pemilik dari Masyarakat Moro Kabupaten Karimun, mereka sebelum nya beli dengan salah satu warga Tanjungpinang, dua kapal tersebut adalah KM Tongkol Dan KM Haiyang yang telah memiliki izin di kementerian KKP

” Iya benar pak, ternyata dokumen mereka masih milik atas warga Tanjungpinang dan belum di ganti nama”jelasnya pada Rabu (1/12) saat di Hubungi via telpon

BACA JUGA:   Ketua Umu KONI Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pembinaan Olahraga

Selain sebagai kepala Perikanan Kabupaten Karimun, Dan juga pejabat pengawasan Perairan provinsi Kepri, Anwar menjelaskan jika kapal yang di tangkap berdasarkan dokumen hanya 6 Gt yang di dapati menggunakan alat tangkap pukat ikan mini (Mini Trawal)

“Sehubungan telah di tangkapnya 2 kapal Perikanan KM Haiyang dan KM Tongkol yang menggunakan Pukat Mini Trawl yang berukuran di bawah 10 GT dan lokasi penangkapan nya di bawah 12 mil, maka berdasarkan kemanusiaan pemilik kapal membuat surat pernyataan bersedia menggantikan alat tangkap yang digunakan berdasarkan aturan dan perundang-undangan “ungkapnya

Ketika media ini menanyakan terkait backing membacking di Laut kepri, Kepala Dinas perikanan Karimun membenarkan jika ada dari nelayan atau pengusaha tersebut meminta tolong terhadap oknum yang dinilai dapat mengamankan jalan usaha nya

“Kalau itu saya rasa ada, biasa lah pak pemilik kapal tersebut meminta tolong backing-membacking kita tak tau siapa, yang jelas kita di pengawasan dan pembinaan jalankan sesuai proses, sudah 5 kali sejak saya menjabat ada hal yang seperti ini, sekarang kita lepaskan dan kasih pembinaan bahwa jangan lagi menggunakan Alat Tangkap pukat, gunakan lah alat tangkap yang seperti biasanya, sesuai permenkP, kalau mereka masih melakukan hal yang sama baru kita tindak secara tegas”jelasnya kembali

BACA JUGA:   1.111 Orang Kafilah Bintan Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ Ke 10 Kepri

Sebelumnya Tengku Arif Fadilah selaku Kepala dinas DKP Provinsi Kepri ketika di tanya dugaan oknum yang menjadi backing terhadap aktivitas Pukat yang sangat marak terjadi di provinsi kepri tidak mengetahui dan tidak membenarkan hal tersebut

“Kan tadi menanyangkan apa benar, saja jawab itu tidak benar, sampai saat ini di meja saya tidak ada, orang datang dengan hal demikian” jelas Arif Fadilah ketika dimintai keterangan pada saat wawancara bersama Media Bataminfo.id

Selain itu berdasarkan keterangan sekretaris Dinas DKP Provinsi Kepri berdasarkan UU Cipta kerja menjelaskan jika kapal di atas 30 GT Tidak Boleh beroperasi di bawah 12 mil

“Berdasarkan turunan dari PP 27 Tahun 2021 yang merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja. Khusus kapal-kapal yang di atas 30 GT, tidak boleh turun ke bawah 12 mil. Jenis kapal apapun (di atas 30 GT), tidak boleh menangkap” Jelasnya

BACA JUGA:   Kepala Bea Cukai Batam Gelar Pisah Sambut

Berdasarkan aturan yang dibuat KKP terkait dengan pengaturan serta pengelolaan alat penangkapan ikan menggunakan prinsip-prinsip yang salah satunya menjamin kesetaraan akses antara nelayan kecil dan besar.

Hal tersebut diatur antara lain melalui pembagian jalur dan pembatasan kapasitas penangkapan. Seperti diketahui, jalur penangkapan ikan terbagi menjadi tiga, yaitu Jalur I (0-4 mil dari garis pantai), Jalur II (4-12 mil), serta Jalur III (di atas 12 mil).

Berdasarkan hasil investigasi media bataminfo.id ternyata kapal yang di tangkap tersebut tidak sesuai dokumen, hal ini di lihat dari besaran kapal yang berada di atas 10 GT sedangkan di Laporan dokumen hanya 6 GT hal ini menjadikan spekulasi bahwa kapal tersebut bisa menangkap ikan di jalur II padahal seharusnya berdasarkan besar dan muatan kapal, Harus berada di Jalur III (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *