Wah! Ratusan Karung Balpres Selundupan Dibongkar di Pasar Dutamana

Fot int

Bataminfo.co.id, Batam – Penyelundupan Pakaian Bekas atau balpres dari luar negeri ke Batam masih saja berlanjut ,Minggu malam Senin 14/12022 ,di pasar dutamana Batam center terpantau sebuah truk berukuran besar sedang membongkar ratusan karung balpres ke sebuah ruko .

Dengan gerak cepat, pekerja membongkar ratusan karung balpres berwarna putih tersebut dan langsung memasukan ke dalam ruko ,tak lama kemudian datang juga mobil pick up ,untuk membawa balpres tersebut ke wilayah Batam lain nya .

BACA JUGA:   Batam Sumbang 82,9 Persen Realisasi Investasi di Kepri

Menurut warga sekitar ,ada beberapa ruko yang menjadi gudang balpres di pasar dutamana ini ,tadi serentak bang bongkar nya ucap warga yang enggak menyebutkan nama nya itu .

Saat ini di Batam menjadi surga penyelundupan pakaian bekas asal luar negeri ,padahal pemerintah jelas jelas telah membuat Larangan impor untuk barang-barang tertentu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (“Permendag 18/2021”).

BACA JUGA:   HUT Bhayangkara, Polsek Moro Gelar Jalan Santai dan Senam Bersama

Yang mana berdasarkan lampiran tersebut, pakaian bekas memang dikategorikan sebagai salah satu barang dilarang impor.

Bagi yang melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,yaitu UU Perdagangan, menegaskan kembali bahwa importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, atau dalam hal ini pakaian bekas.

BACA JUGA:   SK Kemendagri Terbit, Wakil Bupati Lingga Resmi Undur Diri

Importir yang melanggar larangan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *