Jalan Kecamatan Buru Karimun Rusak, Diduga Dampak Proyek Pribadi Pembangunan Tempat Wisata

Keterangan Foto: Beberapa Jalan Rusak yang di akibatkan Arus lalu lintas Proyek, Dok : Irfan

Bataminfo.co.id, Karimun – Pembangunan tempat wisata di Kecamatan Buru Kabupaten Karimun memang lama di nanti-nantikan oleh masyarakat, namun sebelum membangun tempat usaha, sudah seharusnya pemilik tersebut memperhatikan aturan undang undang yang berlaku

Beberapa bulan ini pemandangan lori besar sering di lihat lalu lalang di jalan raya Kecamatan Buru, lori itu mengakut tanah guna penimbunan lahan pembangunan pekerjaan tempat wisata di Kecamatan Buru, namun yang anehnya ini bukan kegiatan proyek pemerintah, melainkan kegiatan proyek punya perorangan.

BACA JUGA:   7 Ribu Rumah di Kepri, Telah Teraliri Lstrik Lewat Program Kepri Terang

Namun dampak dari pembangunan proyek pribadi ini membuat beberapa titik jalan raya yang di bangun oleh pemerintah menjadi rusak parah.

“Kami sangat senang dengan ada nya pembangunan tempat wisata, hal ini juga akan menjadi daya tarik wisatawan luar berkunjung ke Buru, Namun siapa yang akan bertanggungjawab atas rusak nya fasilitas negara ini”. Ucap seorang warga yang tak mau di sebutkan namanya, pada sabtu (12/11)

BACA JUGA:   Bupati Karimun dan Gubernur Kepri Hadiri Pelantikan APDESI Kabupaten Karimun

Dalam kejadian ini juga Belia Perpat Kabupaten Karimun sempat menyoroti beberapa titik jalan raya yang rusak di Kecamatan Buru Kabupaten Karimun

“Kejadian ini sebenarnya sudah lama kami dengar namun kami belum bisa memberikan bantuan apa pun, sebabnya kami mendapat kabar bahwa yang punya proyek tersebut pengusaha besar yang katanya kebal akan hukum” Ucap Andi Riva’i ketua Belia Perpat Kabupaten Karimun.

BACA JUGA:   Ribuan Relawan dan Masyarakat Hadiri Deklarasi Rudi-Rafiq di SP Plaza Sagulung

Belia Perpat juga menegaskan bahwa jikalau tidak ada tindak lanjut pasca terbitnya berita ini maka Belia Perpat akan membuat laporan kejati atas dasar undang undang KHUP pasal 170.

“jikalau pasca berita ini di terbitkan tidak ada tindak lanjut dari pihak yang bersangkutan maka kami akan mencoba menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara ini” Tutup Andi dengan tegas (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *