Kasus AKBP Mindo, IPW Datangi Bareskrim Polisi Terkait Dugaan Rekayasa Kasus

Ket foto: Ketua Indonesia police watch (ipw)sugeng teguh widodo saat dampingi keluarga AKBP Mindo Tampubolon di Bareskrim polri (dok istimewa )

Bataminfo.co.id, Jakarta –
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendatangi Bareskrim Polri untuk mendampingi pihak AKBP Mindo Tampubolon, yang telah divonis bersalah membunuh istrinya di tahun 2011. Menurut Sugeng, ada dugaan rekayasa kasus dan tindakan tak profesional dalam pengusutan perkara tersebut.

“IPW telah meneliti berkas perkara tersebut dan IPW berpendapat bahwa ada dugaan unprofessional conduct di dalam penanganan kasus ini dan potensi adanya dugaan peradilan sesat,” kata Sugeng di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/11/2022).

Sugeng datang ke Bareskrim untuk mendampingi pihak AKBP Mindo. Ibu korban, Putri Mega Umboh (25), Getruida Winanda Mosse yang tak lain mertua dari AKBP Mindo, turut hadir di Bareskrim.

BACA JUGA:   BHABINKAMTIBMAS MENJADI PEMBINA UPACARA PADA UPACARA SENIN PAGI DI SMP NEGERI 1 SERASAN

Sugeng mengatakan dugaan rekayasa kasus tersebut juga terbukti lewat pengakuan orang suruhan yang membunuh istri AKBP Mindo. Orang tersebut, kata dia, menjelaskan telah memberikan pernyataan pembunuhan yang dilakukan bukan atas perintah dari AKBP Mindo.

“Karena pelakunya yaitu Ujang dan Ros telah mengakui bahwa pak Mindo Tampubolon tidak pernah menyuruh melakukan untuk perbuatan tersebut,” ujarnya

Sugeng menjelaskan, berdasarkan laporan penyidikan yang dilakukan, disebutkan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 24 Juni 2011 sekitar pukul 07.45 WIB di kediaman AKBP Mindo. Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) AKBP Mindo, pada waktu tersebut dirinya tengah diantarkan oleh sang istri menuju Polda Kepri.

Sugeng menambahkan, tersangka Gugun Gunawan alias Ujang yang berhasil ditangkap polisi pada 26 Juni 2011, mengaku melakukan pembunuhan terhadap istri AKBP Mindo dengan alasan ingin merampok hartanya.

BACA JUGA:   Kapolsek KKP Batam Cek Life Jacket di Pelabuhan Pengumpan Sekupang, Pastikan Keselamatan Penumpang

“Nah kami telah meneliti dokumen tersebut dan hari ini bagaimana kami memperjuangkan nasibnya. Ada tiga kasus yang lalai ditindaklanjuti oleh kepolisian yang dapat membuka tabir setidak-tidaknya motif,” papar Sugeng.

Cerit berawal saat istri Mindo tewas dibunuh di rumahnya di kawasan Batam, Kepulauan Riau. Pelaku pembunuhan adalah pembantu Mindo dan pacarnya, keduanya masing-masing dihukum dengan hukuman 15 dan 20 tahun penjara di tingkat PN. Mindo sendiri dinyatakan tak bersalah.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Di tingkat kasasi, putusan mengejutkan Mindo karena tiba-tiba saja Mindo divonis penjara seumur hidup.

BACA JUGA:   Deklarasi Dukungan, Ribuan Relawan Sei Beduk Siap Menangkan Muhammad Rudi - Aunur Rafiq

Kemudian, AKBP Mindo telah mengajukan penijauan kembali (PK). Namun, ditolak oleh MA.

“Kita ditolong oleh keterangan pelaku sebenarnya. Putusan AKBP Mindo itu fakta yang sesat. PK pertama itu sudah diajukan ditolak. Makanya ini diangkat lagi dan akan diajukan PK kedua dengan keterangan pelaku utama dalam kasus ini,” kata kuasa hukum dari AKBP Mindo, Hery Hartono.

Menurut Hery, pihak AKBP Mindo sebenarnya akan membuat laporan polisi soal dugaan rekayasa kasus tersebut. Namun, polisi belum menerima laporannya karena alasan legalitas.

“Tapi penerimaan pengaduan sudah diproses, dan ada buktinya. Untuk LP legal standing yang harus kita perbaiki,” katanya.
Sumber:detik.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *