Bataminfo.co.id, Batam – Salah satu Tokoh Muda Batam, Suardi mempertanyakan dengan tegas terkait regulasi dan perijinan atas penimbunan lahan di Jembatan 1 Barelang, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hal ini diungkapkan oleh Suardi kepada Bataminfo.co.id pada Selasa, (01/11/2022) kemarin.
Suardi menduga, pihak yang melakukan kegiatan cut and fill (memotong dan menimbun) lahan di Jembatan 1 Barelang tersebut tidak memiliki regulasi yang absah atau jelas.
“Saya mempertanyakan terkait regulasi dan perijinan yang mereka pegang itu seperti apa. Harusnya apapun bentuk Cut and Fill (memotong dan menimbun), itu harus ada regulasinya. Sampai saat ini saya belum melihat itu. Mudah-mudahan nanti akan ada pihak-pihak yang mengkonfirmasi. Dugaan saya, mereka tidak memiliki regulasi sama sekali,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan Bataminfo.co.id di lokasi, lahan yang belum diketahui pasti luas ukurannya itu berada dibawah Jembatan 1 Barelang, tepat di sisi kiri, arah ke Jembatan 2. Terlihat hampir sebagian lahan tersebut telah ditimbun. Tampak pula, sebuah alat berat masih berada di sekitar lokasi penimbunan.
Dalam wawancara eksklusif Bataminfo.co.id dengan Suardi selaku Pemerhati Lingkungan di kota Batam yang juga diketahui sebagai salah satu sekjen LSM lingkungan hidup dan Kelautan Provinsi Kepri Batam mengungkapkan bahwa, penimbunan tersebut diduga dilakukan oleh Seseorang berinisial AT. Kendati begitu, Suwardi menyebut, belum pernah dilakukan sosialisasi oleh pihak yang menggusur.
“Pertama, kita paham betul alur ataupun mekanisme kegiatan ini. Kalau dia paham regulasi, tentu yang pertama ada pemberitahuan dulu. Ini kan tidak ada pemberitahuan. Informasi yang saya dapat dari teman-teman bahwa yang punya ini adalah Pak AT. Tapi apakah ini berbicara dari sisi perusahaan atau bagaimana, saya kurang tau juga. Saya belum paham juga apa yang mau dibangun disini kedepannya. Karena tidak adanya sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya. Ini udah hampur sebulanan ditimbun,” jelas Suardi.
Suardi menegaskan, dirinya siap berargumen dengan pihak siapapun terkait penimbunan yang diduganya tidak jelas regulasi. “Saya menduga belum ada memiliki regulasi. Dan saya siap berargumen dengan siapun,” tegasnya. (Non/BI)