Tampung Calon PMI, Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong

Ket Foto: Polsek Bengkong amankan pelaku penampung Calon PMI beserta sejumlah barang bukti | dok.Humas Polsek Bengkong

Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong amankan satu orang pelaku yang berperan sebagai penampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosesural yang nyaris dikirimkan ke Malaysia. 

Hal ini diungkapkan oleh (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, pada Minggu (23/10/2022). 

“Satu orang terduga pelaku berumur 50 tahun dan empat orang korban diamankan yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Batam tepatnya di Perumahan Bengkong Pertiwi, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong,” ungkapnya. 

BACA JUGA:   Terpaksa Hentikan Pengisian BBM, Pengawas SPBU KDA: Kalau Dilepas Garis Polisi Maka Kami Bisa Cleaning

Terduga pelaku penampung PMI ilegal tersebut diketahui bernama Muhammad Yani bin Saliman pada Jumat (21/10) malam. Warga kelahiran Bukit Batu ini ditangkap karena diduga melindungi para calon PMI ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah ataupun melalui penyalur. 

“Keempat korban yang diselamatkan itu ke semuanya berjenis kelamin perempuan. Mereka juga diketahui merupakan asal daerah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak tiga orang dan satu orang asal Surabaya,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Plt Gubernur Marlin Ajak ASN Untuk Terus Berkontribusi Dalam Memajukan Provinsi Kepri

Tak hanya pelaku, Polisi juga  mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya; beberapa unit handphone, paspor milik korban, satu unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam BP 1646 DO, 31 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan 5 lembar uang pecahan Rp50 ribu dan beberapa alat bukti lainnya.

BACA JUGA:   Dukung Amsakar - Li Claudia di Pilwako Batam, Syamsul Paloh Nilai Sikap Politik H. Muhammad Rudi Sudah Tepat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Juncto (Jo) Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang (UU) Nomor: 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *