Polsek Sei Beduk Ungkap Pelaku Pencurian (Oleh Pelajar) di Sekolahan

Fot polsek

Bataminfo.co.id, Batam – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 2 orang pelaku (pelajar) tindak pidana pencurian handphone, Kamis (13/10/22).

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib, Anak Pelapor telah kehilangan 1 ( satu ) buah handphone merk Samsung Warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 350208110400194, IMEI 2 : 359153730400193 yang di simpan anak pelapor di meja belajar namun di saat anak Pelapor mengantarkan tugas ke meja guru dan kembali lagi ke meja belajar anak pelapor mendapati handphone miliknya tersebut sudah tidak ada di tempatnya atau telah hilang.

BACA JUGA:   Muhammad Dali: Mari Sukseskan Verifikasi Dan Validasi Keluarga Beresiko Stunting 2024

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp.1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ). Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut.

“Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk, Pada hari Kamis 13 Oktober 2022 mendatangi TKP Pencurian tersebut dan berdasarkan keterangan informasi yang di dapat Unit Opsnal berhasil mengamankan yang di curigai pelaku RH (16 Th) dari hasil interogasi mengakui telah mencuri handphone Merk Samsung Warna Hitam Nomor IMEI : 350208110400194, IMEI 2 : 359153730400193 bersama MD (16 Th) yang juga ikut diamankan berserta barang bukti,” ungkap Betty.

BACA JUGA:   Vidio Pendek Pelayanan Kepolisian Sektor Sekupang Diputar di RSBP Batam

Menurut keterangan dari pihak sekolah sudah 4 ( Unit ) handphone siswa yang telah hilang di kelas 10 SMK 3 tersebut dan setelah di lakukan interogasi RH dan MD mengakui telah mencuri 4 Unit Handphone milik siswa lainnya dan sedang dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk.

“Kemudian terhadap pelaku RH juga melakukan pencurian 1 (satu) unit hp milik tetangganya di kav sei daun. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut,” paparnya.

BACA JUGA:   Kepri Diguyur Hujan Deras, BMKG Beri Peringatan

Saat ini korban berjumlah 5 orang yakni 4 orang teman sekolah pelaku termasuk DV (16 Th),
Dan KK (46 Th) yang merupakan tetangga pelaku MD (16 Th) di kav sei daun. Dengan total kerugian sebesar Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah)

Terhadap pelaku RH (16 Th) dan MD (16 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *