Langgar Banyak Pasal, PUB Blue Fire Tanjungpinang Disarankan Pindah Lokasi

Fot ist

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Belum mengantongi izin penjualan Mikol, Bar & resto Api biru mendapat desakan dari sejumlah masyarakat tempatan untuk ditutup.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal Handra disadur dari media Harian Kepri, Hasfarizal memastikan, Cafe Api Biru belum mengantongi izin operasional Bar dan izin penjualan minuman beralkohol (mikol).

Menurut keterangan Acep Oky Setiawan Selaku Ketua dari Jaringan Aspirasi Rakyat dan Komunikasi Terpadu (Jarkot) yang juga asli masyarakat Kota Tanjungpinang menilai bahwa pemerintah harus tegas dalam menyikapi persoalan ini jangan sampai tidak berani menjalankan peraturan baik UU maupun Perda.

“Pemerintahan setempat harus tegas dalam menyikapi persoalan ini, karena apabila pemerintah tidak cermat dalam mengambil kebijakan tentu ada beberapa dampak, baik itu hal positif maupun negatif”ucap Oky kepada media ini pada (10/09).

Bahkan iya menerangkan terkait peraturan yang ada di Kota Tanjungpinang, karena hal ini banyak di langgar oleh pengusaha Club, PUB Malam yang ada di Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA:   Ribuan Pesepeda Tanah Air dan Mancanegara Meriahkan Event Jamselinas XII Batam

Berdasarkan informasi sebenarnya PUB And Resto Blue Fire bisa saja berjalan namun ketidak pahaman terkait prodak hukum itu sendiri yang membuat agak terkesan memaksakan diri.

Terkait dikeluarkannya Peraturan Daerah kota Tanjungpinang no 7 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah no 5 tahun 2015 tentang penertiban umum, banyak pasal-pasal yang dilanggar Oleh Pihak Pengelola Bar And Resto Blue Fire karena telah melanggar Zonasi dari Perda tersebut.

“Ada banyak pasal yang dilanggar berdasarkan Perda No 7 Tahun 2018, silahkan melakukan investasi di Kota Tanjungpinang tapi ikuti Aturan, itu kan wilayah Zonasi Hijau Taman Kota kenapa di Jadikan tempat hiburan, kami tidak minta ditutup, tapi saya rasa lebih bagus di pindahkan saja ke tempat lain” jelasnya kembali.

“Kan mereka meminta izin di PTSP Provinsi sedangkan mereka berada di wilayah zonasi jalur hijau atau taman kota, yang dimana secara gamblang sudah di jelaskan dalam perda kota Tanjungpinang, nah itu bakalan berbenturan, jadi wajar saja jika Kadis PTSP tidak berani mengeluarkan Izin tersebut, karena Perda yang telah di buat dan di sepakati DPRD Kota Tanjungpinang, tentu menggunakan anggaran biaya yang tidak sedikit, percuma dong, kalau masih dilanggar” Jelasnya lugas.

BACA JUGA:   Malam Ini, PLN UP3 Tanjungpinang Kirim Mesin Pembangkit Listrik ke Lingga

Berikut isi dari Perda No 7 Tahun 2018 yang di langgar oleh pihak Bar And Resto Blue Fire :

Pasal 6 huruf (a)
– setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang merusak jalur hijau, taman kota dan tempat umum;

Huruf (i)
– mengkonsumsi minuman beralkohol dan/atau zat lainnya yang memabukkan di jalur hijau, taman kota, fasilitas umum, dan lingkungan lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum ; dan

Huruf (j)
– berada di taman kota dan tempat umum dari pukul 00.00 Wib sampai dengan pukul 04.00 wib, kecuali ada kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau pihak swasta yang telah mendapat izin dari instansi terkait;

BACA JUGA:   Laka Lantas di Jalan Sudirman Batam, Terjatuh, Bertabrakan Dengan Lori Trailer

Pasal 11 nomor (2) huruf (a)
– berjualan atau menyediakan barang dan sejenisnya yang bersifat pornografi;

Bahkan belum lama ini, Club malam seperti Clasic sebelumnya juga melanggar Perda Pada pasal 11 no 2 huruf (a)

Huruf (a)
– berjualan atau menyediakan barang dan sejenisnya yang bersifat pornografi;

Berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia Bahwa pemerintah Daerah Harus menegakkan Perda yang Ada di Kota Tanjungpinang karena hal ini menyangkut aturan Konstitusi dan turunan maka Peraturan daerah kota Tanjungpinang no 7 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah no 5 tahun 2015 tentang penertiban umum, harus di Ikuti dan dijalankan karena ini sesuai dengan Tap MPRS No XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *