Polisi Ciduk Pelangsir Solar Subsidi di Sagulung Ditangkap, 630 Liter Solar Diamankan

Fot: ist

Bataminfo.co.id, Batam – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menciduk pelaku pelangsir solar subsidi pemerintah di wilayah Sagulung, Kota Batam.

Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus pelangsiran solar ini terkuak ketika pihaknya mendapati informasi bahwa adanya dugaan tindakan pelangsiran solar di salah satu SPBU kawasan Sagulung pada 1 September 2022 lalu.

“Dapati hal itu, tim langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap satu orang tersangka inisial PH di kawasan ruko Aji Bisnis Centre Sagulung Batam,” kata Nugroho, Selasa (6/9/2022).

BACA JUGA:   Fenomena Borong Partai, Pengamat Politik Kepri Sebut Ada Upaya Penjegalan di Pilwako Batam 2024

Dijelaskannya, tindakan pelangsiran solar subsidi tersebut telah dilakukan PH sebanyak 6 kali di 6 SPBU berbeda di Kota Batam.

Lanjut Nugroho, dalam kasus ini PH berperan sebagai supir yang melakukan pengisian solar subsidi di berbagai SPBU. Untuk melancarkan aksinya, PH menggunakan 12 kartu Brizzi edisi lama yang telah dipalsukan.

Berdasarkan keterangan tersangka PH, Nugroho mengungkapkan bahwa PH mendapati 12 kartu Brizzi dan akan menjual solar subsidi tersebut kepada satu orang pelangsir solar di kawasan Batu Aji bernama Sidabutar (DPO).

BACA JUGA:   Kakorpolairud lantik Brigjen Pol Hero Henrianto Bachtiar, S.I.K., M.Si. sebagai Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri

“Jadi dalam kasus ini kami dapati modus baru, di mana tersangka menggunakan mobil dengan tangki sesuai pabrikan untuk melakukan pengisian solar subsidi. Lalu tersangka PH melangsir solar itu ke dia mobil yang diletakkan tidak jauh dari SPBU dan kedua mobil yang diparkirkan tersebut telah di modifikasi tangkinya,” ujarnya.

BACA JUGA:   Hanya Kabupaten Lingga Yang Mendapatkan Tambahan Kursi Dewan

Dalam penindakan itu, pihaknya berhasil mengamankan tiga unit mobil, 9 struk pembelian BBM solar subsidi, 630 liter solar subsidi, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp 3.050.000.

“Tersangka PH dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *