Tumpang Tindih Tapal Batas Jadi Persoalan Dua Desa di Lingga

Demo Masyarakat Senempek Di Kantor Bupati

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Penetapan Dan Penegaaan Batas Desa,
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa.

Menurut Keterangan Rasid Maulana Selaku Warga Senempek Kabupaten Lingga Sengketa tapal batas merupakan konflik yang diakibatkan belum jelasnya suatu batas wilayah otonom antara dua daerah, desa limbung merupakan salah satu desa di kecamatan lingga Utara kabupaten lingga yang saat ini dalam tahap pemekaran menjadi 2 desa berdasarkan peraturan bupati lingga nomor 114 tahun 2019 berpotensi untuk terjadinya konflik tapal batas diwilayahnya.

“Hal tersebut,diakibatkan belum adanya kejelasan dengan batas wilayahnya maupun adanya tumpang tindih berkenaan dengan pengaturan batas wilayah” Ucap Rasid yang juga Aktivitas Mahasiswa pada media Bataminfo.co.id (17/08)

BACA JUGA:   Warga Jodoh Permai Krisis Air bersih, PT Moya Batam Bungkam

Iya juga menjelaskan bahwasanya “Salah satu persoalan yang terjadi, yaitu sengketa tapal batas antara Desa
limbung (desa induk) dengan Desa persiapan senempek, Hingga saat ini mengenai batas desa antara Desa limbung (desa induk) dengan Desa persiapan senempek secara fisik di lapangan masih terdapat titik-titik batas di lapangan yang belum tegas, artinya tidak ada kesepakatan antara kedua desa tersebut bahkan terjadi semacam perdebatan yang berkepanjangan”

hal ini dapat terlihat dari tidak kunjung selesainya persoalan tapal batas antara Desa Limbung (desa induk) dengan Desa persiapan senempek hingga sekarang

BACA JUGA:   Diprediksi Lolos ke Senayan, Randi Zulmariadi Apresiasi Dukungan Masyarakat Provinsi Kepri

hal ini dikarenakan masyarakat desa persiapan senempek banyak yang tidak menyetujui masalah tapal batas yang ditetapkan oleh Desa limbung (desa induk), Karena dalam penetapan tapal batas tidak melalui musyawarah untuk mufakat. tentu dalam hal ini perlu adanya suatu aturan yang menjadi landasan ketika tidak adanya kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa.

“Sebenarnya dalam menyelesaikan konflik tapal batas ini bisa dilakukan dengan cara penyelesaian berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Pasal 18 dan Pasal 19, peraturan diatas telah memberikan solusi yang baik walaupun dalam praktek di lapangan belum maksimal dalam menyelesaikan sengketa tapal batas melalui jalur musyawarah dan mediasi yang difasilitasi oleh camat atau bupati, ini dikarenakan penyelesaian secara musyawarah dan mediasi ini tidak semua kesepakatan dapat diterima oleh masyarakat kedua desa”tambah nya dalam wawancara

BACA JUGA:   Kapal Boat Ditemukan Mengapung Tanpa Awak, Tim Gabungan Cari Nelayan Diduga Tenggelam

Dengan adanya peraturan penyelesaian permasalahan yang telah dibahas sebelumnya seharusnya Pemerintah Kabupaten lebih memahami lagi terhadap permasalahan yang ada dan sebenarnya masyarakat ini maunya apa

“dan bagaimana solusinya jangan seolah setelah memberikan ruang musyawarah dan mediasi setelah itu tidak ada tindak lanjut lagi dalam permasalahan tersebut, dan juga Pemerintah kabupaten harus tegas dalam hal ini karena semakin larut
permasalahan tapal batas ini akan mengakibatkan permasalahan permasalahan yang baru, belum lagi permasalahan administrasi desa yang belum terselesaikan”terangnya (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *