Setelah Dinyatakan Bersalah, DPRD Kabupaten Bintan Akhirnya Usulkan Robi Ke Kementerian

Foto Ketua DPRD Kabupaten Bintan Bersama PLT Bupati

Bataminfo.co.id, Bintan – DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna mengenai Pengumuman Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan sekaligus menjabat Plt Bupati Bintan untuk menjadi Bupati Bintan Definitif dengan sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2024.

Sebelumnya diketahui, bahwa Apri Sujadi selaku Bupati Bintan telah dinyatakan bersalah Ketua Majelis Hakim, Riska Widyana menyampaikan Apri terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, terkait menyalahgunakan atau menyelewengkan kedudukannya.

“Mengadili terdakwa Apri Sujadi terbukti secara sah bersalah. Memutuskan menjatuhkan 5 tahun pidana penjara. Masa penahanan dikurangkan dari pidana yang sudah dijalani,” kata Riska.

BACA JUGA:   Dugaan Penggelapan Uang Kebersihan Oleh DLH Kota Batam, Herman Rozie: Koordinasi ke Inspektorat

Vonis hakim satu tahun lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa, yakni 4 tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan.

Kemudian, Apri juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 265 juta, dengan di tetapkan nya April Sujadi sebagai Terpidana atas kasus Korupsi Barang Kena cukai maka Robi Kurniawan Selalu Wakil Dari Apri Sujadi ditetapkannya sebagai Plt Bupati Bintan.

Seiring berjalannya waktu, hingga statmen beberapa masyarakat, Ormas, LSM maupun anggota Partai Politik, menghendaki agar Robi kurniawan di sahkan menjadi Bupati Definitif.

BACA JUGA:   Wagub Marlin Bakal Pimpin Kafilah Kepri ke Maluku Utara

Maka setelah rentetan panjang tersebut, akhirnya di gelar Rapat Paripurna yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo dan dihadiri Plt. Bupati Bintan, Roby Kurniawan, Jajaran Forkopimda Kabupaten Bintan dan seluruh Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Bintan, beserta Jajaran anggota DPRD Kabupaten Bintan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo menuturkan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat 2 bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

BACA JUGA:   Kapolsek Sekupang Jalin Kerja Sama dengan Klinik Dr. Laser: Periksa Kesehatan Personel

Serta berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21.1559 tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bintan maka saudara H Apri Sujadi, S.Sos telah diberhentikan dari jabatan sebagai Bupati Bintan dengan masa jabatan 2021-2024. Selanjutnya pada ketentuan pasal 173 ayat 4 dinyatakan DPRD Kabupaten menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan ayat 1 kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati.

“Maka hari ini melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Bintan menjadi Bupati Bintan Sisa Masa Jabatan 2021-2024. Serta tindak lanjut paripurna akan segera diproses sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.”ujar Ketua DPRD Kabupaten Bintan (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *