Polisi Tangkap Spesialis Copet di Pasar Tos 3000 Batam, Kapolsek: Satu Pelaku DPO

Ket Foto: Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono gelar Konferensi pers, ungkap pelaku kasus pencopetan | Rabu, (10/22) | dok. Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Pria berinisial BA (43) yang nekat melakukan aksi pencopetan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Aksi konyol tersebut dilakukan BA alias Edo di Pasar Tos 3000, Lubuk Baja, sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis, 28 Juli 2022 lalu. Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono menyebutkan, Edo melakukan aksinya bersama satu rekannya yang kini dalam pengejaran Polisi. Hal ini diungkapkan Budi dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, (10/8/2022). 

“BA ini tinggal di daerah Tanjung Pantun, Kecamatan Batu Ampar. BA adalah residivis spesialis copet. Pelaku berhasil kita tangkap pada hari itu juga, Kamis, (28/7/2022). BA ini memiliki rekan kerja yang saat ini masih dalam pengembangan, belum kita temukan, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu; Anas. Saudara A pada saat penangkapan, dia kabur sehingga masih kita selidiki,” jelasnya. 

BACA JUGA:   Pelantikan WiLAT Kepri, Marlin Agustina : Perempuan Mampu Memberi Kontribusi Dalam Pembangunan

Kompol Budi menjelaskan, BA/Edo dan Anas sudah saling mengenal sejak Tahun 2015 silam. Edo sendiri diketahui baru terlepas dari tahanan Lapas Barelang pada Bulan Juli Tahun 2021 lalu dan kembali berulah. Sementara korbannya kali ini merupakan Warga Negara Asing (WNA) Singapura. 

BACA JUGA:   Tabrakan Dua Pemotor, Mantan Anggota DPRD Vs Anggota Polisi Salah Satunya Tewas

“Edo dan Anas sudah berpartner sejak Tahun 2015 (sudah sekitar 7 Tahun). BA/Edo baru keluar dari Lapas itu Bulan Juli Tahun 2021. Sementara korban bernama Tan Tek Hong asal Singapura, tinggalnya di Tanjung Uncang, Batu Aji,” ujarnya. 

Modus yang digunakan kedua pelaku sebagaimana diungkapkan oleh Kapolsek adalah, korban yang berjalan ke arah Pasar Tos 3000 tiba-tiba didatangi pelaku lalu memegang kaki kanan korban, kemudian pelaku mengalihkan pandangan korban dengan cara menjatuhkan kunci didekat kaki korban. Seketika korban ingin mengambilnya, pelaku yang satunya lagi mengaku bahwa kunti tersebut miliknya, lalu pelaku langsung mengambil HP milik korban. Sehingga, barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 unit handphone milik korban dan 1 buah kunci kamar kos-kos’an milik Pelaku. 

BACA JUGA:   Kejutan Awal Tahun Baru 2023, PLN Batam Hadiahkan Pemadaman Listrik Lebih dari 7 Jam ke Masyarakat Kepri

Terhadap pelaku dijerat pasal 361 ayat (1) ke – 4E KUHPidana yang bunyinya; barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, diancam dengan hukuman maksimal Tujuh Tahun Penjara. (Non) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *