Gawat! Mantan Polisi Malaysia Bersama Dua Rekannya Ciptakan Pabrik Gelap Narkotika di Batam, Ini Kata Ansar Ahmad

Fot:Saug

Bataminfo.co.id, Batam – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), Petrus Reinhard Golose mengungkapkan, satu satu pelaku atas kasus Clandestein Laboratory (Pabrik gelap) pembuatan Narkotik jenis sabu di Perumahan Cluster Nirwana Sukajadi, kota Batam merupakan mantan Polisi asal Malaysia. 

Petrus Reinhard mengatakan, hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan tersangka Warga Negara (WN) Malaysia yang berinisial MS (43) itu sendiri saat diperiksa oleh petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).  

“Salah satu (MS) adalah penjahat asal Malaysia dan merupakan mantan Polisi. Ini dari pengakuannya tersangka.  Kalau di Malaysia itu sudah dihukum mati,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Perumahan Cluster Nirwana Sukajadi, kota Batam, pada Kamis, (21/7/2022). 

BACA JUGA:   Bakamla Tangkap Kapal Tanker Bermuatan 90 Ton BBM Ilegal di Perairan Sengkuang Batam

Dia menjelaskan, dari hasil penggeledaan serta pemeriksaan tersebut, ditemukan barang berbentuk kristal yang diduga narkotika dengan berat 2.261 gram yang tampak berada di atas kertas putih. Tak hanya itu, petugas juga menemukan bukti lain diantaranya; sebuah wadah berisi air berwarna ungu yang didalamnya juga terdapat kristal yang diduga barang haram jenis sabu dengan berat 2.771 gram.  

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas di Clandestein Lab (Pabrik gelap) ini ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, dengan perkiraan berat bruto 5.032 gram. Dan juga terdpat bukti prekusor yang digunakan untuk membuat narkotika. Tetapi, dalam Clandestain Lab itu, masih perlu kita lakukan pemeriksaan lagi. Nanti akan tetap dilakukan proses prekusor dengan pemeriksaan lanjutan, kemungkinan di Laboratory kita yang ada di Bogor,” paparnya. 

BACA JUGA:   Pemda Karimun Gelar Upacara HUT RI ke-79 , Dipimpin Bupati Karimun Aunur Rafiq

Atas perbuatannya itu, Kepala BNN RI Petrus Reinhard menyebutkan, ketiga tersangka yang kini telah diamankan tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

BACA JUGA:   Gempa Cianjur, Polsek Sekupang Lakukan Shalat Ghaib

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut kepada awak media menghimbau masyaralat Kepri agar lebih berhati-hati serta aktif dalam hal menerim ataupun memberikan informasi terkait narkoba. Dia meminta seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif bersama BNN Kepri dalam memberantar peredaran narkotika. 

“Kita berharap kedepan, masyarakat juga lebih berwaspada terhadap hal-hal yang seperti ini. Lalu keikutsertaan masyarakat dalam memberikan informasi dan menerima masukan dari BNN dan BNNP itu sangat penting,” ucap Ansar. (Non) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *