Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Bataminfo.co.id, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kabar terbaru pengusutan kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Baku tembak itu diduga melibatkan Bharada E dan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua.
Kini, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.

BACA JUGA:   Begini Cara Gubernur Ansar Mensiasati Pembangunan Kepri, Ditengah Minimnya APBD

“Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan,” kata Jenderal Sigit, Senin (18/7/2022

Baku Tembak Tewaskan Brigadir Yoshua
Brigadir Yoshua alias Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Insiden polisi tembak polisi itu terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

BACA JUGA:   Bupati Karimun Hadiri Rapat APBD Tahun 2023

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Tim khusus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu. Kapolri menjamin proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan.

BACA JUGA:   Elektabilitas Meningkat, Marlin Agustina : Pembangunan Batam Butuh Kesinambungan

Terbaru, pengacara keluarga Brigadir Yoshua telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana keBareskrim Polri.

Laporan dugaan pembunuhan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Laporan itut terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan orang meninggal.

Sumber:detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *