Masyarakat Gerah, Kapolres Diminta Proses Secara Hukum Pemilik Lapak Judi Dadu Diburu

Fot: bud

Bataminfo.co.id, Karimun – Berdasarkan Berita pertama mengenai perjudian dadu domino di Kabupaten Karimun Kecamatan Buru, Kiki salah satu masyarakat buru meminta Kapolres Karimun untuk tindak tegas perjudian Dadu tersebut

Kiki juga mengatakan bahwasanya, APH jangan tutup mata mengenai perjudian ini, karena ini sudah lama di pantau oleh masyarakat sekitar dan menjadi penyakit

Bahkan menurut Kiki salah satu tempat Perjudian di Kecamatan Buru luput dari pantauan Aparat Kemanan, hal ini di sebab kan karena tempat tersebut jauh dari pemukiman warga

“Kami sebagai masyarakat dan juga saya sebagai Ketua PPK Kabupaten Karimun, Meminta Kapolres Kabupaten Karimun dan APH terkait untuk menindak tegas perjudian dadu Domino yang meresahkan masyarakat, sehingga saya pribadi dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini, jangan sampai masyarakat yang menolak ini turun kelapangan untuk menutup secara paksa”jelas kiki dalam wawancara nya

BACA JUGA:   Jumat Curhat, Masyarakat Belakang Padang Sampaikan Ini ke Polsek BLP

Bahkan Menurut keterangan salah satu tokoh masyarakat Buru yang juga ketua Persatuan Pemuda Kepulauan, yaitu mohammad Irfan Syahputra Judi dadu domino dan lain lain memang sudah menjadi jalan ampuh untuk mencari uang secara instan, namun hal ini sangat di larang keras oleh hukum Negara Republik Indonesia.

“Tetapi walaupun sudah di beri himbauan dan peringatan keras oleh aparat keamanan hal tersebut tetap di lakukan oleh sebagian pengusaha judi yang ada di Kecamatan Buru Kabupaten Karimun, Hal ini membuat beberapa masyarakat dan organisasi masyarakat memperhatikan lebih gerak gerik modus perjudian tersebut,
“Ucap Irfan

BACA JUGA:   Sekda Batam Buka Rakernas GKSI ke 27, Tiga Hal Jadi Pokok Pembahasan

Irfan juga menambahkan bahwasanya mereka bersama masyarakat dan organisasi Persatuan Pemuda Kepulauan sudah memantau aktivitas Perjudian ini, bahkan Irfan menambahkan bahwasanya perjudian di larang sesuai dengan KUHP pasal 303, bahkan aktivitas ini telah berlangsung selama 2 tahun lamanya

“kami sudah lama memantau kegiatan tersebut, namun kami tidak ingin berbuat banyak terlebih dahulu, Karena kami mengira itu hanya bersifat sementara, namun setelah kami mencari tau tempat perjudian tersebut sudah beroprasi 2 tahun kebelakang” Tutur Irfan Ketua Persatuan Pemuda Kepulauan Kabupaten Karimun.

Masyarakat Kecamatan Buru berharap agar aparat keamanan segera menghentikan kegiatan tempat perjudian tersebut, selain merugikan masyarakat hal ini juga dapat melunturkan keharmonisan rumah tangga.

BACA JUGA:   Wah!Balpres Bebas Beredar, Siapa Pemasok Balpres di Kota Batam?

“Selagi tempat perjudian tersebut beroperasi, kami yakin banyak masyarakat yang tidak berkenan, selain itu juga banyak masyarakat yang mengadu ke kami Akibat tempat haram itu masyarakat bertikai suami dan istri”, tambah Irfan.

Masyarakat Kecamatan Buru akan terus menjadi agen of control hal ini juga sangat di harapkan oleh ketua PPK (Persatuan Pemuda Kepulauan)

“Kami sangat berharap masyarakat Kecamatan Buru terus menjadi Agen Of Control, agar kesejahteraan masyarakat Kecamatan Buru terus terjamin, selain itu kita juga bisa membantu kerja aparat pemerintah dan aparat keamanan untuk berantas kegiatan yang ilegal ini” Tutup Irfan dengan nada tegas (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *