Wah! Diduga Korupsi Serta Koorporasi Disdik Pemkot Batam Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Bataminfo.co.id, Batam – Dinas Pendidikan Kota Batam diduga Melakukan Korupsi serta Koorporasi bersama PT. TNJ dalam pengerjaan “Pembangunan Pekerjaan Bronjong Batu Belah SDN 008 Bengkong” Dengan Nomor Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 002/423.4/SPMK-BTT/IV/2021, Tanggal 15 April 2021 dan Surat Perjanjian Nomor 003/SPK/PSD/DISDIK/NT-BTT/APBD/X/2021, pada tanggal 11 Oktober 2021 dalam Waktu masa pelaksanaan 180 Hari Kerja.

Terlihat jelas data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang diterima awak media dengan nomor 75.B/LHP/XVIII.TJP/05/2022, Tanggal 17 Mei 2022.

BACA JUGA:   Tanggapi Isu Dicabutnya Laporan Oleh Wakabinda Kepri, Bambang Yulianto: Tunggu Jawaban Dari Polda

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau Terdapat Kerugian Negara dengan kekurangan Volume Pekerjaan sebesar Rp626.197.816,78 pada Pemeriksaan fisik yang dilakukan tim audior BPK RI Perwakilan Kepri pada tanggal 22 Februari 2022.

Mengherankan lagi sudah jelas salah proses pencairan 100% pada tanggal 18 November 2021 dengan Nomor SP2D 04131/SP2D/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/11/2021. dengan beraninya Penguna anggaran mencairkan dengan pekerjaan yang bisa dikatakan cacat.

Aktivis Pengawas Kebijakan Pemerintah Kepualuan Riau Adiya Prama Rivaldi mengapresiasi kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Kepri dengan professional bekerja untuk menyelamatkan uang rakyat, Rabu (15/06/2021)

BACA JUGA:   Biadab! Ayah Tiri Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali di Batam Hingga Trauma

“Kami sangat mengapresiasi kinerja BPK-RI dalam menyelamatkan Keuangan Negara yang sedang dilakukan oleh oknum oknum nakal dengan beraninya mencoba coba untuk merampas uang negara secara halus,” Tutur adi saat di konfirmasi awak media

Iya juga mempertanyakan kepada Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kota Batam untuk segera mengembalikan Kerugian negara tersebut dalam Waktu 60 hari semenjak terbitnya LHP BPK RI Perwakilan Kepri. Jika ternyata belum juga di kembalikan iya akan melaporkan kejahatan tersebut ke Aparat Penegak Hukum yang ada di Kepulauan Riau

BACA JUGA:   Ganggu Aktivitas saat Melaut, Nelayan di Kecamatan Belakang Padang Curhat tentang Kapal Kandas

“Kami ingin mempertanyakan kepada pengguna anggaran Disdik Kota Batam apakah sudah dikembalikan atau belum, jika dalam Waktu 60 hari semenjak keluarnya LHP BPK, Disdik Kota Batam juga tidak mengembalikan Kerugian negara tersebut, kami akan segera melaporkan Dinas Pendidikan Ke Aparat Penegak Hukum,” Tutup Adi dengan singkat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *