WNA Bulgaria Otak Skimming Nasabah Bank Riau Kepri

Polda Kepri merilis pengungkapan kasus pencurian data nasabah Bank Riau Kepri, Selasa (24/5/2022). Foto: Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Skimming atau pencurian data nasabah Bank Riau Kepri, yang terjadi belum lama ini.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku terdiri satu orang WNA asal Bulgaria berinisial FTG, JP dan CMM WNI asal Kota Batam. Ketiga pelaku diringkus petugas di Bali, Sabtu (21/5/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan otak pelaku pencurian data nasabah Bank Riau Kepri ini WNA Bulgaria. Sedangkan dua warga Batam ini hanya membantu kelancaran jalannya aksi pencurian data nasabah tersebut.

“Ketiga pelaku tersebut membekali dirinya dengan sejumlah peralatan canggih serta memiliki kemampuan olah data yang memadai. Harry bahkan mengungkapkan, untuk melancarkan aksinya, tersangka FTG bahkan mengirimkan data mentah ke rekannya yang satu lagi untuk diolah,” ujar Harry didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Teguh Widodo, Kacab Bank Riau Kepri, Kepala Imigrasi dan Kabid Propam Polda Kepri saya pres rilis di Mako Polda Kepri, Selasa (24/5/2022).

BACA JUGA:   Dua Anggota Polri di Batam Terkonfirmasi Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh

Diterangkan Harry, aksi para pelaku cukup profesional. Mereka meletakan alat pembaca kartu di ATM Bank Riau Kepri dan sejumlah ATM bersama. Kemudian memasang alat pembaca pita magnetik dan alat penutup di ATM.

“Mereka merekam beberapa data milik nasabah lalu dipindahkan ke kartu magnetik lalu diolah kembali dengan alat Elektronik (EDC),” kata Harry.

Selanjutnya, Dir Reskrimsus, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Dia bahkan menyebutkan, tak hanya tiga pelaku yang disebutkan. Diduga satu lagi WNA berinisial A yang turut membantu mereka untuk mengolah data. Teguh menyebutkan, akibat tindakan skimming ini telah merugikan pihak Bank Riau Kepri sebesar

BACA JUGA:   Ruang Fraksi Hanura DPRD Batam Terbakar, Utusan: Kejadian ini Jadi Evaluasi Kami

“Banyaknya kartu magnetik milik Bank sedang kami dalami. Dia melakukannya baru 1 bulan yang lalu. Dia bekerja dibantu oleh WNI. Untuk mengolah data, pelaku FTG mengirimkan data mentahnya ke rekannya inisial A berkebangsaan asing untuk diolahnya lagi. Ini masih terus didalami. Dari keterangan pihak Bank, uang milik 50 orang nasabah yang berhasil diambil itu sebanyak 800 juta,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan ketiga pelaku antara lain sejumlah pakaian tersangka yang dikenakan saat melakukan aksinya, sejumlah kartu ATM, beberapa kartu Magnetic stripe, beberapa unit handphone,  sejumlah peralatan yang digunakan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya itu, serta uang tunai hasil curian pelaku sebesar 251 juta rupiah.

BACA JUGA:   Beraksi Lagi Usai Keluar Penjara, Residivis Curat di Batam Dihadiahi Timah Panas

“Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE dan atau pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) KHUPidana, pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun dan atau pidana penjara paling lama 12 Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,” tandas Teguh Widodo. (non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *