Kapal Korpolairud Baharkam Polri Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu di Dumai

Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal bersama Dirpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yassin Kosasih menunjukan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari penumpang kapal roro di Dumai, saat ekspose di Mapolda Riau. Foto: istimewa

Bataminfo.co.id, Riau – Tim Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram di Pelabuhan Roro, Kota Dumai, Rabu (30/3/2022) lalu.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih, mengatakan awalnya tim dari kedua Kapal BKO Polda Riau yang dikomandani AKP Mustofa dan Iptu Andi Yasser STrK tersebut mendapatkan informasi akurat dari masyarakat, kalau akan ada seorang pria yang membawa barang yang patut dicurigai narkoba (sabu) menggunakan tas gendong, menggunakan kapal Roro dari pulau Rupat menuju Dumai.

“Informasi itu, berisi tentang adanya seseorang laki-laki yang membawa kardus, dan tas warna merah hitam, menaiki kapal Roro dari Pulau Rupat menuju Dumai membawa barang yang dicurigai sebagai narkoba (sabu),” kata Brigjen Yasin Kosasih, didampingi Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal dan Kasubdit Gakkum Polair Korpolairud Kombes Dadan, saat pres rilis di Mapolda Riau, Selasa (5/4/2022).

BACA JUGA:   Modus Baru Penyelundupan 107 Kg Narkoba di Laut Batam, Gunakan Kapal Mewah Kelabui Petugas

Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan, dan pengintaian, urai Yassin, benar saja, saat Roro bersandar di Dumai, ada seorang pria membawa tas gendong dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sebelumnya.

Setelah diperiksa, pria berinisial AH (35), yang merupakan petani dari Bengkalis itu membawa 15 paket narkotika jenis sabu.

“Didalam tas ransel tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, seberat 15 kilogram,” lanjut Brigjen Yassin.

BACA JUGA:   Jual Obat Keras, Pria ini Ditangkap Polisi

Selain pengungkapan 15 kilogram sabu, Tim Gabungan juga berhasil menangkap 2 orang kurir narkoba, dengan inisial MS (32) dan HR (38), pada Sabtu (2/4/2022), di Pelabugan TPI Dumai dengan barang bukti 30,56 gram narkotika jenis sabu.

Atas perbuatan itu, Tersangka AH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Dihadapan awak media, Kapolda Riau Irjen Muh Iqbal mengatakan bahwa dalam kurun waktu 3 bulan dirinya diamanahkan menjadi Kapolda Riau, sudah 6 – 7 kali merelease tentang pengungkapan narkoba terkhusus sabu.

BACA JUGA:   Lima Anggota DPRD Labura Positif Narkoba

Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada petugas BKO Korpolairud atas pengungkapan kasus narkoba diwilayahnya.

“Ini menunjukkan komitmen negara terkhusus Polda Riau memberantas peredaran narkoba, bekerja sama dengan seluruh stake holder, bahwa semua mesin-mesin Polri dibantu dengan BNN dan stake holder lainnya bekerjasama agar barang ini tidak masuk,” ujar Iqbal.

Dirinya memastikan akan terus memerangi peredaran gelap narkoba.

“Tidak ada celah bagi para penjahat terutama pengedar narkoba di Riau ini, kita jaga dan ungkap secara gencar, tiada hari tanpa pengungkapan secara maksimal,” tutupnya. red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *