Curi Motor, Seorang Anak Bawah Umur di Batam Diciduk Polisi

Polsek Sei Beduk merilis pengungkapan kasus curanmor dengan tersangka anak di bawah umur, Senin (24/1/2022). Foto: yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Seorang anak dibawah umur berinisial AJP (15), terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia diciduk polisi lantaran mencuri sepeda motor di Perumahan Bida Ayu, Kecamatan Sei Beduk, beberapa hari lalu.

Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal saat korban hendak pergi kerja dan melihat motor Honda Beat warna putih biru yang terpakir di teras rumahnya tidak kelihatan lagi.

“Atas hilangnya sepeda motor tersebut, korban laporkan ke Polsek Sei Beduk. Dihari yang sama sekira pukul 22.00 WIB tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian berada di Bukit Kemuning di belakang sebuah ruko kosong,” ujar Felix didampingi Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU Doddy Basyir pada Senin (24/1/2022) sore.

BACA JUGA:   Tak Jera Masuk Penjara, Anak Muda ini Curi Dua Motor di Batam

Lanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh pelaku inisial AJP (15).

“Tim Unit Opsnal bergerak mencari keberadaan pelaku AJP dan berhasil menemukan pelaku di perumahan Bida Ayu. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut ia curi di Kavling Pancur Swadaya Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk,” bebernya.

BACA JUGA:   36 CCTv Awasi 20 Titik Rawan di Batam

Kemudian Unit Opsnal membawa tersangka menuju ke alamat tersebut. Setelah disana bertemu dengan pemilik sepeda motor dan mengatakan memang benar sepeda motornya telah hilang dicuri.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merek Honda beat warna biru putih merupakan motor yang dicuri, 1 unit sepeda motor merk Jupiter Z tanpa plat warna abu-abu motor yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian dan 1 unit sepeda motor merk Vega R yang merupakan hasil pengembangan.

BACA JUGA:   Pelayanan Air Bersih Minim, Hari ini Warga Bukit Kemboja Batam Akan Gelar Aksi di Depan Kantor PT Moya

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *