Satreskrim Polresta Barelang Grebek Judi Gelper di Jodoh Batam, 14 Orang Diciduk

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Reza Morandi Tarigan, menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus perjudian, Jumat (14/1/2022). Foto: Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang menggerebek lokasi perjudian berkedok gelanggang permainan ketangkasan (gelper) di Kedai Kopi Berdikari Jaya, Pasar Jodoh, Batam, Senin (10/1/2022) lalu. 14 orang berhasil diamankan.

Adapun ke 14 orang yang diamankan yakni Yanti selaku pemilik kedai, Hasudungan Simbolon (suami Yanti), yang juga wasit, Hestiana, wasit. Risfa Putra, Dina Deka, Sri Dewi, Monalisa, Dea Putri, Candra Siregar, Manuardi Siregar, Antonius Simbolon, Renold Eduar, Asrizal Freddy, Bambang Wira, yang merupakan pemain.

BACA JUGA:   Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Dua Orang Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Singapura

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Try Nuryanto menuturkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diselidiki petugas dan terpenuhi unsur perjudiannya.

“Kegiatan perjudian disana baru berjalan seminggu belakangan ini,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Kompol Reza Morandi Tarigan, dalam ekspose di Mako Polresta Barelang, Jumat (14/1/2022).

BACA JUGA:   Laka Tunggal di Baloi Kolam, Truk Tangki Minyak Tabrak Pohon

Selain mengamankan tersangka, sambung Nugroho, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 190 ribu milik pemain, uang Rp 1.007.000 dari wasit serta tiga mesin tembak burung, ikan dan kumbang.

“Perjudian ini adalah penyakit masyarakat. Sehingga, akan kita tindak tegas,” ucapnya.

BACA JUGA:   PK-NTT Dukung Langkah Aparat Kepolisian Membubarkan Pengukuhan Masyarakat Flores Nusantara di Batam

Akibat perbuatannya, terang Nurgroho, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP junto 303 bis ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Tempat yang mengandung unsur judi serta tak dilengkapi perizinan dari instasi terkait, akan kami sikat,” tandas Nugroho. (Non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *