Batam  

Batam Dikabarkan PPKM Level 2, Didi Kusmarjadi: Kesalahan Data Kemenkes RI

Kadis Kesehatan Pemko Batam, Didi Kusmarjadi. Foto : Gatra.com

Bataminfo.co.id, Batam – Kota Batam tercatat sebagai satu-satunya kota di Kepulauan Riau yang berstatus PPKM level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) melalui Rapat Terbatas Evaluasi PPKM pada Senin, 03 Januari 2022.

Salah satu alasan mengapa Batam termasuk dalam PPKM level 2 karena diduga menjadi tempat pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Seperti yang diketahui, Imendagri ini berlaku mulai 4 hingga 17 Januari 2022.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) kota Batam, Didi Kusmarjadi saat dikonfirmasi oleh Bataminfo.co.id, membantah hal tersebut. Ia menuturkan saat ini Kota Batam berada pada status PPKM level 1.

BACA JUGA:   Buka Turnamen PERPANI Kota Batam, Wako Rudi Berikan Apresiasi

“Sebenarnya Level 1. Saat akhir Tahun kami entry kontak tracing data tidak masuk ke dashboard. Sehingga kontak Tracing 0 (nol). Setelah inmendagri keluar tanggal 2 Januari kita udah kembali ke level 1. Kontak tracing udah 16. Kesalahan di Kemenkes bukan di kita,” tutur Didi.

BACA JUGA:   Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap Kasus Sabu di Apartemen Nagoya Mansion

Berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam. Wali Kota Batam menerbitkan surat edaran Nomor 01 tahun 2022 tentang PPKM level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Kota Batam.

Dalam SE tersebut terdapat beberapa point penting diantaranya, pembelajaran tatap muka (PTM) boleh dilaksanakan dengan syarat jumlah siswa terbatas, kegiatan perkantoran atau tempat kerja harus menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA:   Tolak RUU Cipta Kerja, Ribuan Mahasiswa di Batam Turun ke Jalan

Selanjutnya, sektor industri dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri akan ditutup selama 5 hari.

Kemudian, Pasar Tradisional, pedagang kaki lima, rumah makan dan lainnya diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan. (non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *