Wako Tanjungpinang Kembalikan Tunjangan Rp 2,3 Miliar ke Kas Daerah,JPKP: Berarti Benar Korupsi

Aspidsus Kejati Kepri, Sugeng Riadi. Foto: Bentan.co.id

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Wakil Wali Kota, Endang Abdullah dikabarkan telah mengembalikan uang tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi menuturkan Wali Kota Rahma mengembalikan uang sebesar Rp 2,3 miliar. Sedangkan Wakil Wali Kota  mengembalikan uang sebesar Rp 139 juta. Uang yang dikembalikan tersebut sesuai dengan yang diterima dua pejabat publik tersebut.

BACA JUGA:   Kejati Kepri Dikabarkan Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi TPP ASN Wali Kota Tanjungpinang, JPKP: Kami Laporkan ke Kejagung RI

“Saya lupa tanggalnya, pengembalian dilakukan pada bulan Desember 2021 lalu. Dikembalikan ke kas daerah langsung. Saya sudah lihat bukti pengembaliannya,” ujar Sugeng, kepada wartawan di Kantor Kejati Kepri, Senin (03/01/2021).

Meski adanya pengembalian yang dilakukan Wali Kota dan Wakilnya. Sugeng memastikan proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya masih terus berjalan.

“Sudah 9 orang yang kami periksa, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang diperiksa pada Kamis (30/12/2021) lalu,” ucap Sugeng.

BACA JUGA:   JPKP Tanjungpinang Laporkan Kejati Kepri ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejagung RI
Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi menyerahkan berkas dugaan korupsi Wali Kota Tanjungpinang ke PTSP Kejati Kepri. Foto: istimewa

Terpisah, Ketua JPKP Tanjungpinang Adiya Prama Rivaldi menuturkan dengan adanya pengembalian uang tunjangan TPP ASN yang dilakukan, maka bisa dikatakan hal tersebut sebagai bukti bahwa adanya unsur tindak pidana korupsi.

“Kami harap Jaksa secepatnya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan berujung dengan penetapan sebagai tersangka terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang,” tegas Adiya.

BACA JUGA:   Janji Berikan Bantuan Sembako Untuk Warga Tertimpa Musibah, JPKP: Rahma Jangan PHP

Selain itu, kata Adiya, adanya pengembalian uang yang diterima Wali Kota itu merupakan kemenangan dari JPKP yang melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Terima kasih kami ucapkan kepada rekan-rekan yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu yang sudah memberikan suport , waktu, tenaga dan pikiran,” tandas Adiya. (ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *