Dugaan Korupsi Dana Bos, Jaksa Tetapkan Mantan Kepsek SMA Negeri 1 Batam Jadi Tersangka

Mantan Kepsek SMA Negeri 1 Batam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS, Senin (03/01/2022). Foto: ist

Bataminfo.co.id, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan DR MC Mpd, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS dan Komite Sekolah SMAN I Batam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pria yang saat ini menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, langsung dijebloskan ke Rutan Batam selama 20 hari kedepan.

BACA JUGA:   Pemko dan Kejari Batam Perpanjang Kerjasama Penanganan Masalah Hukum

“Diduga dana korupsi digunakan pelesiran bersama oknum guru-guru lainnya ke negara Malaysia,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi di Kejari Batam, Senin (03/01/2022).

Dikatakannya, lebih kurang Rp 800 jutaan dana tersebut disalah gunakan dan ketika itu tersangka menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN Batam.

“Tidak tertutup ada tersangka lainnya dan saat ini terus kita kembangkan dan itu anggaran tahun 2017-2019,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Hari Pertama Coklit Oleh KPU Batam Dan Pelantikan Pantarlih

“Selain itu, ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi dan awal tahun kita sudah buktikan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, terang Wahyu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (yog)

BACA JUGA:   Liburan Makin Seru dengan Mandi Busa dan Istana Balon di HARRIS Resort Waterfront Batam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *