Batam  

Pemilik Apartemen Indah Puri Datangi Kantor Kadin, Jadi Rajagukguk Siap Panggil BP Batam dan PT Guthrie

Sejumlah perwakilan warga, pemilik Apartemen Indah Puri Golf dan Resort mendatangi Kantor Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam, Selasa, (28/12/2021). Foto: Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Sejumlah perwakilan warga, pemilik Apartemen Indah Puri Golf dan Resort mendatangi Kantor Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam, Selasa, (28/12/2021) siang.

Kedatangan mereka ke Kantor Kadin adalah untuk berdiskusi dengan Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk membahas terkait permasalahan yang terjadi antara pemilik Apartemen Indah Puri dengan pihak pengelola Apartemen yakni; PT Guthrie Jaya Indah Island Resort.

Robi Surya Batubara selaku Kuasa Hukum Pemilik Apartemen Indah Puri menyebutkan, polemik yang terjadi merupakan ranah Pengadilan Negeri Batam. Pihaknya menyayangkan kepada pihak pengelola yang melakukan perubahan terhadap beberapa gedung di sekitar Apartemen.

BACA JUGA:   BNPB Siap Percepat Vaksinasi Booster di Batam

“Belum ada putusan dari PN Batam, tapi mereka sudah merobohkan beberapa bangunan di Apartemen itu. Ini yang sangat kami sayangkan,” ucap Robi.

Bahkan dikatakannya melalui BP Batam, kedua belah pihak ini juga telah menjalani mediasi sebanyak tujuh kali. Namun, dari hasil mediasi tersebut tidak ditemukan titik terang oleh BP Batam. Sehingga, dirinya berharap dengan adanya pertemuan bersama Kadin Batam ini, dapat membantu menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak.

BACA JUGA:   Diundang Secara Resmi, Ketua Kadin Batam Kok Diusir Protokol BP Batam

Sementara itu, menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk menyebutkan adanya permasalahan tersebut dapat berimbas terhadap iklim investasi di kota Batam. Menurutnya, hak kepemilikan Apartemen tersebut tidak serta merta bisa dihilangkan begitu saja oleh pihak pengelola.

“Saya juga heran, saya saja kemarin ingin melihat bagaimana kondisi kekisruhan yang terjadi. Soalnya permasalahan Indah Puri ini cukup viral, namun saya juga dilarang masuk,” ungkap Jadi.

Jadi Rajagukguk menambahkan Kadin dibentuk oleh Negara, jadi diminta maupun tidak diminta, bertanggungjawab untuk kegiatan ekonomi. Kadin sangat berkepentingan untuk ini ya, nanti kita akan mengundang pihak PT Guthrie, kita akan undang juga pihak BP Batam,” ucapnya.

BACA JUGA:   Kadin Batam Selenggarakan Rapid Test Gratis Selama 3 Hari

Dirinya mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan perihal tersebut kepada dewan pengawas terkait, serta kepada Polresta dan Dandim.

Terkait permasalahan ini, Jadi Rajagukguk juga sempat menyentil Walikota Batam, Muhammad Rudi. Menurutnya, Rudi berkapasitas dalam menangani perkara ini.

“Menurut saya, Pak Rudi selaku Walikota Batam punya kapasitas untuk menangani masalah ini. Sekaligus dia adalah Kepala BP Batam,” tandasnya. (Non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *