Rampok Sadis di Sekupang, Pelaku Berhasil Diciduk Polisi Kurang dari 24 Jam

TS (28), pelaku rampok yang berhasil ditangkap Polsek Sekupang, Rabu (15/12/2021). Foto: istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Aksi perampokan sadis kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini peristiwa tersebut terjadi di perumahan Town House Cipta Green Mansion, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Selasa (14/12/2021) sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menuturkan pihaknya berhasil membekuk pelaku berinisial TS (28), setelah menerima laporan dari korban.

“Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Tanjung Pinggir, Rabu (15/12/2021) pagi,” ujar Yudha.

Dikatakan Yudha, peristiwa perampokan tersebut berawal korban sedang berada di dalam kamar. Sedangkan anaknya tengah bermain di ruang keluarga. Saat itu anak korban melihat pelaku masuk melalui jendela ruang keluarga lantai 2 rumah korban.

BACA JUGA:   Antisipasi Pencurian, Bhabinkamtibmas Beri Imbauan di Tiban Baru

“Melihat pelaku, anaknya langsung memberitahukan kepada orang tuanya. Kemudian korban langsung menarik anaknya dan mengunci pintu kamar. Pelaku saat itu langsung mendobrak pintu kamar korban hingga terbuka, kemudian langsung menodongkan pisau kepada korban sambil meminta uang,” kata Yudha.

Spontan, korban langsung menepis pisau dari tangan pelaku hingga tercampak, lalu korban mengatakan kepada pelaku jika tidak memiliki uang, cuma ada Rp. 100 ribu di dalam tas.

BACA JUGA:   11 Jenazah TKI Dari Malaysia Tiba di Batam, Langsungg Dibawa Ke RS Bhayangkara Polda Kepri

“Namun pelaku tidak mau, sehingga korban mengatakan kalung emas anak saya ambil saja dan biarkan kami pergi. Kemudian saat pelaku sedang melepaskan kalung emas dari leher anak korban, ia hendak mengambil kesempatan tersebut untuk lari sambil membawa anaknya turun ke lantai bawah,” tuturnya.

Akan tetapi pelaku langsung menarik emas dari leher anak korban. Setelah itu membenturkan kepala korban ke dinding, dan memecahkan stoples kaca sebanyak 2 buah di kepala korban kemudian menusuk punggung korban.

BACA JUGA:   SILH Aplikasi Baru dari Diskominfo Batam untuk Kegiatan Lingkungan Hidup

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri atas, luka tusuk di punggung sebelah kanan, luka lecet dan memar di punggung sebelah kiri, luka gores pada hidung, memar di sekujur tubuh dan perabotan rumah rusak dan berantakan,” ungkapnya.

Saat ini, jelas Yudha, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dalam pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” tandas Yudha. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *