Kurang dari 24 Jam Beraksi, Pelaku Jambret di Batam Diciduk Polisi

Dw (33), pelaku jambret yang ditangkap tim Opsnal Polsek Lubuk Baja, Kamis (18/11/2021). Foto: Polsek Lubuk Baja

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Polsek Lubuk Baja meringkus DW (33), pelaku jambret yang beraksi di tepi jalan raya Restoran Sushi Tei, Kelurahan Batu Selicin, Kamis (18/11/2021). Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan pelaku di tangkap pihaknya berdasarkan dari laporan polisi korban berinisial GA (27). Pelaku ditangkap petugas saat tengah berada di warung makan dekat kawasan Bengkong, kurang dari 24 jam setelah beraksi.

BACA JUGA:   Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme, FKPT Provinsi Kepri Gelar Sosialisasi

“Peristiwa penjambretan tersebut dialami korban saat pulang kerumah usai makan malam di Teras Cafe. Korban pulang berjalan kaki, ketika berjalan di jalan raya sisi sebelah kiri Restoran Shusi Tei, dari arah belakang sebuah motor yang dikendarai pelaku langsung memepet korban dan menarik paksa tas yang berada di bahu kanan korban,” ujar Budi, Sabtu (20/11/2021) pagi.

BACA JUGA:   Marak Perang Sarung, Kapolsek Lubuk Baja: Laporkan Akan Kami Tindak

Saat itu, sambung Budi, korban kaget dan berusaha mempertahankan tas miliknya yang direbut secara paksa oleh pelaku. Namun, tasnya berhasil di bawa kabur oleh pelaku.

“Pelaku yang berhasil merampas tas korban langsung melarikan diri dengan menancap gas sepeda motor yang dikendarai nya,” kata Budi.

BACA JUGA:   Ada 14 Titik Lokasi Vaksinasi untuk Lansia di Batam

Atas perbuatannya, terang Budi, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 poin 1e KUHPidana.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Karena dilakukan di malam hari dan ditempat umum,” tandas Budi. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *