Lis Darmansyah Ditanya Penyidik KPK Terkait Tugas dan Wewenang Dewan Kawasan

Anggota DPRD Kepri, Lis Darmansyah, memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati Bintan Apri Sujadi. Lis menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tanjungpinang, Kamis (11/11/2021). Foto: bro/BI

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Mako Polres Tanjungpinang, Kamis (11/11/2021).

Lis yang saat ini merupakan anggota DPRD Kepri, datang didampingi supirnya, sekitar pukul 12.40 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan yang menjerat Bupati Bintan Nonaktif, Apri Sujadi.

BACA JUGA:   Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai, Kantor Hingga Kediaman Bupati Bintan Digeledah KPK

“Dimintai keterangan terkait tugas dan wewenang Dewan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan,” ujar Lis, kepada wartawan.

Dikatakan Lis, Dewan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun diketuai oleh Gubernur Kepri. Sedangkan Wali Kota dan Bupati menjadi Wakil Ketua Dewan Kawasan sesuai dengan masing-masing wilayah kewenangan adminstrasi nya.

“Untuk Dewan Kawasan Bintan itu ada, tapi seperti tidak ada. Karena, kami tidak pernah melakukan rapat atau pembahasan,” kata Lis.

BACA JUGA:   Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPRD Tanjungpinang, Wako Rahma Diduga Langgar Aturan

Lis juga mengaku tidak pernah mengetahui terkait kuota minuman alkohol dan kuota rokok pada kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Bintan.

“Terkait kuota minuman alkohol, kuota rokok, saya tidak pernah mengetahui itu,” ucap Lis.

Baca Juga : Diperiksa KPK Soal Apri Sujadi, Syamsul Bahrum: Terkait Kuota Mikol

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi menjadi tersangka kasus suap penetapan kuota rokok atau cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan periode 2016-2018. KPK menduga Apri menerima Rp 6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 250 miliar dalam kasus ini.

BACA JUGA:   Minta Dikirimkan ke Negara Ketiga, Pengungsi Afganistan Gelar Aksi Damai di Kantor Perwakilan UNHCR Tanjungpinang

Apri ditetapkan menjadi tersangka bersama Mohamad Saleh H. Umar, pelaksana tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Dia diduga menerima total Rp 800 juta. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *