Batam  

Pengaruh Alkohol dan Pil Koplo, Dua Pemuda di Batam Coret Dinding Terowongan Pelita Batam

Dua pelaku yang mencoret dinding tembok terowongan Pelita, saat diamankan petugas Polsek Lubuk Baja belum lama ini. Foto: Bora/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Polsek Lubuk Baja meringkus dua pelaku yang mencoret dinding tembok terowongan Pelita, dengan ujaran bersifat sarkasme, belum lama ini.

Kedua pelaku bernama Rizky Antariksa, M Mufty Asy Shiddieqy. Mereka diketahui melancarkan aksinya pada (30/10/2021) malam, atau tepatnya usai diadakannya Mural Festival Piala Kapolri.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku, pihaknya menjelaskan aksi coret-mencoret dinding tersebut dilakukan pelaku dibawah pengaruh alkohol setelah dilakukan tes urine.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi dapat disimpulkan bahwa mereka memang melakukannya aksi coret mencoret dinding terowongan Pelita karena keinginan pribadi dan sedang terpengaruh minuman beralkohol yang dimana mereka baru saja selesai dari acara konser live music punk di Loka Suara, Kecamatan Batu Ampar,” ujar Budi kepada Bataminfo.co.id, Senin (08/11/2021).

BACA JUGA:   Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba dari Malaysia, 3 Kg Sabu dan Dua Tersangka Diamankan

Diketahui sebelumnya, pelaku menuliskan coretan diantara 20 mural Terowongan Pelita dengan mengunakan pilox menuliskan tulisan antara lain, “Mural Sucks”, “PCR Jadi Ladang Bisnis”, “Hentikan Bisnis PCR !”, “Fuck Polish”, dan “Jokowi is”.

Penangkapan terhadap pelaku merupakan atas bantuan Hendrawan, Moh Zainur beserta teman-temannya yang mana melihat langsung kejadian peristiwa pada TKP, kemudian Moh Zainur berinisiatif melaporkan pelaku kepada Polsek Lubuk Baja pada malam kejadian.

BACA JUGA:   Sekda Batam Tinjau Ruang Bermain Ramah Anak di Taman Cemara Asri

“Malam itu juga yang kebetulan Polsek sedang melakukan cipta kondisi malam Minggu. (Saudara Muh Zainur) mereka menelpon salah satu anggota kita untuk datang ke TKP,” jelas Budi.

Menanggapi hal ini pula, pihaknya mengharapkan adanya fasilitas pemantau seperti CCTV pada area Terowongan Pelita guna menjaga aset berharga seperti 20 mural hasil perlombaan Piala Kapolri beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:   Gadis Remaja di Batam Positif Covid-19

“Kami berharap sekali dari Pemko Batam untuk memasang CCTV di Terowongan tersebut agar mempermudah penyelidikan jika ada terjadi tindak kejahatan meskipun tim patroli dari Polsek Lubuk Baja sering melakukan patroli ke sana namun tidak 24 jam standby disana untuk menjaga terowongan,” imbuh Budi.

Atas perbuatanya, pelaku terjerat Pasal 6 Ayat (1) huruf K Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda 25 juta. (Bora)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *