Kasus Dugaan Korupsi TPP ASN Wako Tanjungpinang, Suherman: Seperti Kasus Bupati Subang

Pegiat Anti Korupsi Provinsi Kepri, Suherman. Foto: dokumen Pribadi

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Pegiat Anti Korupsi Kepri, Suherman turut menyoroti kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Wali Kota Tanjungpinang, yang dilaporkan Jaringan Pengawas Kebijakan Publik (JPKP) ke Kejati Kepri.

Menurut Herman, terjadinya indikasi dugaan korupsi Wali Kota Tanjungpinang  Rahma, dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang nomor 56 tahun 2019 tentang tata cara pembayaran dan standar biaya keluaran tunjangan lainnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tambahan penghasilan objektif lainnya di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

“Bahwa pada asasnya Pemberian TPP ASN tersebut tentunya rujukan aturan pelaksana yang menjadi acuan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam membuat Perwako 56/2019 adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Herman, Minggu (07/11/2021) malam.

Berdasarkan penelusurannya, Herman menuturkan, seharusnya secara normatif rujukan yang paling utama dalam pemberian TPP ASN tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 20l9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, memang dalam Perwako tersebut konsiderannya sudah merujuk kesana tetapi Pasal yang ditunjuk kurang tepat yakni Pasal 3 seharusnya Pasal yang ditunjuk Pasal 58 ayat 1dan 2 PP 12/2019 karena Pasal 58 tersebut memperjelas siapa yang berhak menerima TPP ASN.

BACA JUGA:   Korupsi Impor Tekstil Antar Tiga Pejabat Bea Cukai Batam di Penjara 5 Tahun

“Wali Kota dan dan Wakilnya tidak punya hak menerima TPP ASN tersebut,” ucapnya.

Herman menjelaskan, bahwa maksud Pasal 58 terkait frasa kalimat tambahan penghasilan berdasarkan Pertimbangan objektif lainnya, itu hanya diberikan kepada ASN dan tidak diberikan kepada kepala daerah/wakilnya. Ia pun turut heran melihat Perwako 56/2019 tersebut dalam konsideran menimbang dan mengingatnya dicantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan tunjangan lainnya.

“Saya heran kenapa PP No 109/2000 itu dicantumkan dalam konsideran Perwako Walikota Tanjungpinang, karena berdasarkan penulusuran hukum yang saya lakukan bahwa di berbagai daerah Kota dan Kabupaten di indonesia yang saya temukan hanya Perwako 56/2019 itu saja yang memakai konsideran PP No 109/2000 sedangkan seperti daerah Kabupaten Jeneponto Perbup No 4/2018, Kota Pontianak Perwako No 92/2019, Kota Palopo dengan Perwako No 5/2019, daerah kabupaten Lampung Utara Perbup No 4/2020, daerah kabupaten Balangan Perbup No 9/2020 dan daerah lainnya tidak ada memasuki konsideran Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tersebut terkait pembuatan Peraturan Kepala Daerahnya tentang Tambahan Penghasilan Pegawai tersebut,” sebut Herman.

BACA JUGA:   Curi Mobil dan Handphone di Batam, Tukang Jahit ini Diringkus Polisi

Aktivis Pegiat Anti Korupsi ini pun menduga bahwa dugaan indikasi korupsi tentang TPP ASN ini tidak hanya terkait pelaksana dari aturan tersebut tetapi dalam proses pembentukan Perwako No 56/2019 terindikasi dugaan korupsi.

“Saya melihat ada konsideran-konsideran yang tidak pas dalam pembentukan Perwako No 56/2019 tersebut dan Perwako ini seolah dipaksakan pembuatannya dan saya menduga ini bentuk dari upaya kesengajaan seakan akan Perwako tersebut merujuk pada aturan yang legal, padahal tidak demikian” ungkap pria lulusan ilmu hukum umrah ini.

BACA JUGA:   Kasus Positif Corona di Tanjungpinang Bertambah, 2 Kasus dari Klaster Sei Ladi

Suherman pun menjelaskan dugaan bentuk korupsi terkait kebijakan yang dibuat Walikota Tanjungpinang ini seperti kebijakan yang pernah dibuat oleh Bupati Subang EEP Hidayat 2012 yang lalu.

“Saya melihat dugaan korupsi Walikota Rahma terkait pembuatan kebijakan ini seperti contoh kasus Bupati Subang EEP Hidayat 2012 yang divonis bersalah melakukan korupsi, karena yang bersangkutan membuat kebijakan Keputusan Bupati Tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB yang memperbolehkan dirinya sendiri mendapat bagian penghasilan dari Pemungutan PBB tersebut. dalam konteks teori , jenis korupsi tersebut pun disebut dengan discretionary Corruption yakni korupsi dalam bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan dan Keputusan,” tandas aktvisi muda ini. (ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *