Bawa Sabu Dalam Dubur, Calon Penumpang Pesawat ke Lombok Ditangkap BC Batam

A, calon penumpang pesawat yang diamankan Bea dan Cukai Batam atas kepemilikan sabu, pada minggu (3/10/2021). Foto: yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Bea Cukai Batam mengamankan seorang pria berinisial A (35), calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok atas kepemilikan tiga bungkus plastik berisi 301,4 gram sabu yang disimpan didalam duburnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Zulfikar Islami menyampaikan bahwa penumpang tersebut diamankan di Terminal
Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, pada Minggu, (3/10/2021).

BACA JUGA:   Dari Lelang Kendaraan Mewah, BC Batam Kumpulkan PNBP Rp5 Miliar Lebih

“Untuk kronologinya, saat itu petugas Bea
Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang Pria inisial A,” ujar Zulfikar pada Jum’at (29/10/2021) pagi.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara, dari hasil wawancara ia mengaku mengkonsumsi sabu dan mengakui membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.

“Petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk
dilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan 3 barang bukti bungkusan plastik disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan,” bebernya.

BACA JUGA:   Tipu Korban Capai Rp 520 Juta, Oknum ASN Pemprov Kepri Ditangkap Polisi

Petugas kemudian uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis
sabu,” tuturnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:   Masa Hukuman Djoko Tjandra Dipotong Jadi 3,5 Tahun

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *