Polisi Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu di Bengkong, Dua Kg Sabu Turut Disita

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara menjelaskan kronologis penangkapan bandar dan pengedar narkoba di Pelabuhan tikus Tanjung Buntung, Bengkong. Foto: Bora/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang kembali menggagalkan upaya peredaran di Kota Batam. Kali ini, petugas mengamankan 2, 08 kilogram sabu dari dua pelaku di kawasan Tanjung Buntung, Bengkong.

Adapun kedua pelaku yang diringkus yakni HN (48) dan WH (47). Keduanya ditangkap di rumah milik tersangka HN, Jumat (08/10/2021) lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya aktivitas yang mencurigakan di pelabuhan tikus di Tanjung Buntung, Bengkong.

BACA JUGA:   Geger ! Penemuan Mayat Perempuan Sudah Membusuk Di Kamar Kos Villa Pesona Asri

“Kedua pelaku merupakan jaringan internasional. Sabu tersebut mereka dapatkan dari salah seorang bandar di Malaysia,” ujar Lulik, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (13/10/2021).

Dikatakan Lulik, kedua pelaku memiliki peran berbeda. HN merupakan bandar. Sedangkan WH mencari calon pembeli sabu.

BACA JUGA:   Kabur dan Melawan, Pelaku Pecah Kaca Mobil di Batam Ditembak Polisi

“Jadi mereka ini mencari calon pembeli dulu. Baru memesan sabu dari Malaysia. Kemudian sabu itu diantarkan dari Malaysia ke Batam oleh seseorang berinisial F,” kata Lulik.

Dijelaskan Lulik, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus narkoba tersebut. Sabu seberat 2 kilogram yang diamankan dari dua tersangka tersebut dikemas dalam kemasan teh merk China.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Temuan Pengiriman Ganja dari Medan Tujuan Batam

“HN berkomunikasi dengan V di Malaysia untuk memesan sabu. Kemudian V berkomunikasi dengan F untuk mengantarkan sabu tersebut ke Batam. Kedua orang ini masih kami buru,” terang Lulik.

Akibat perbuatannya, terang Lulik, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 job112 jo 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Lulik. (Bora)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *