Beraksi di 16 TKP, Pelaku Jambret ini Ditangkap Polsek Lubuk Baja

TSS (43), pelaku jambret yang ditangkap Polsek Lubuk Baja. Foto: istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Polsek Lubuk Baja meringkus TSS (43), residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Baloi Blok IV, Kecamatan Lubuk Baja, belum lama ini.

Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan, pencurian terjadi pada Desember tahun 2020 dengan adanya dua Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana curat.

“Dari LP tersebut tim melakukan profiling untuk mengetahui identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV di setiap masing-masing TKP yang menjadi target pelaku,” ujar Budi pada Selasa (5/10/2021) sore.

BACA JUGA:   Jambret Kakek yang Sedang Joging, Pelaku Dibekuk Polsek Batu Ampar

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, selanjutnya tim Opsnal unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pengintaian terhadap pelaku.

Mengetahui keberadaannya disekitaran Baloi Blok IV. Selanjutnya tim melakukan penyergapan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Namun pada saat akan ditangkap, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri.

“Hingga akhirnya, tim melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka. Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka dibawa ke dalam mobil dan dibawa ke kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

BACA JUGA:   Curi Kabel di Ruko Kosong, Tiga Kawanan Maling di Batam Diciduk Polisi

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia telah melakukan jambret kepada setiap para korban di 16 TKP yang berada di Wilayah Lubuk Baja, Batu Ampar dan Batam Kota.

“Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan (curat) kepada setiap masing-masing korban, bahwa yang menjadi target barang yang akan diambil adalah kalung emas yang terpasang di leher korban. Adapun yang menjadi alasan bahwa kalung emas menjadi sasaran tersangka, dikarenakan terhadap kalung emas sangat mudah untuk didapatkan dengan cara menarik paksa yang membuat kalung emas yang terpasang tersebut mudah terlepas,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Lapas Batam Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP Tahunan Sesuai PermenPANRB No 6 Tahun 2022

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman selama 9 (sembilan) tahun penjara. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *