Biadab, Seorang Ayah di Batam Tega Cabuli Anak Kandungnya

Polsek Sekupang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya. Foto: yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – ES, seorang pria di Kota Batam, Kepulauan Riau terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Sekupang karena tega mencabuli anak kandungnya  sendiri sebut saja Bunga yang berusia 17 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga mengatakan terungkapnya perbuatan biadab tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

“Korban mengaku ke kami bahwa dia dicabuli ayahnya. Itu terungkap, ketika pelaku yang merupakan ayah kandung korban meminta tolong mencari anaknya yang kabur dari rumah,” ujar Buhedi didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabarida, saat konferensi pers, Sabtu (02/10/2021) siang.

BACA JUGA:   Peras Bos SPBU, Dua Oknum Wartawan Gadungan ini Ditangkap Polisi

Pengakuan korban, lanjut Buhedi, disampaikan saat pihaknya menemukan keberadaan korban yang saat itu kabur dari rumah.

“Disitu ketahuannya, alasan mereka tidak pulang kerumah. Anak yang kedua yang merupakan korban takut atas perilaku ayahnya,” ungkapnya.

Berdasarkan dari keterangan kakaknya korban yang inisial NS mengatakan, bahwa ayahnya telah melakukan hal tersebut sebanyak tujuh kali.

BACA JUGA:   Ini 5 Daerah dengan Kasus Premanisme dan Pungli Terbanyak

“Ayahnya melakukan pencabulan kepada anaknya yang kedua sebanyak tujuh kali, dua kali menggunakan alat pengaman, dan lima kali tanpa pengaman, dan itu dilakukannya dalam satu bulan ini,” bebernya.

Korban juga mengakui, bahwa dirumah sering dianiaya oleh ayahnya. Sering di borgol dikamar dan dipukul menggunakan pipa.

“Korban sering dipukul ayahnya menggunakan pipa dan juga di borgol didalam kamar,” tuturnya.

Tersangka sendiri saat ini tidak ada pekerjaan yang tetap, dan hanya memiliki kios untuk disewakan.

BACA JUGA:   Satresnarkoba Polresta Barelang Kembali Bagikan Sembako Untuk Masyarakat Terdampak PPKM

“Tersangka tinggal dirumah hanya bertiga dengan dua orang anaknya, dan saat ini istri dari tersangka sudah lama berada di kampung halamannya,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, pipa yang digunakan tersangka untuk memukul korban, borgol, kondom, dan pakaian korban.

“Terhadap tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 3 juncto pasal 82 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” tandas Buhedi. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *