Batam  

Sengketa Lahan Sambau, Lima Kampung Menjadi Satu dan Satu-satunya

Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Sengketa lahan antara masyarakat Sambau, Nongsa dengan Koperasi Karyawan Otorita Batam (Kopkar OB) tak kunjung usai. Kedua belah pihak saling mempertahankan hak kepemilikan tanah pada Kav. Kios Sambau II Blok A Nomor 4 Kelurahan, Sambau Kelurahan Nongsa Kota Batam. Bahkan sempat terjadi adu mulut hingga bentrok antara kedua belah pihak.

Perebutan kuasa atas lahan mencuat dengan kedatangan pihak ketiga PT. Batam Riau Bertuah yang mengklaim telah melakukan negosiasi terhadap Kopkar OB beberapa waktu lalu, yang kemudian turun langsung pada lokasi lahan memagari kawasan pada, Jumat (17/9/2021) lalu.

“Tiba-tiba pihak PT datang dan mengaku telah membayar WTO ke Otorita bahwa dia punya lokasi disini, sedangkan Kopkar belum pernah berembuk langsung tentang lahan yang sekarang malah diklaim pihak ketiga (PT),” terang Haji Rojak kepada Bataminfo.co.id saat ditemui di kediamannya, Sabtu (18/9).

BACA JUGA:   Vaksinasi Capai 73 Persen, Wako Batam Beri Penghargaan Kepada Forkompinda

Untuk di ketahui tanah tersebut telah dihuni masyarakat setempat sejak tahun 90-an dimana bermula pemindahan Lima Kampung Ruli menjadi satu yakni Teluk Mata ikan, Nusa Pantai, Bakau Sri, sangunung, Kampung Sambau.

Pengakuan tersebut dinyatakan PT Riau Bertuah dengan Surat Keputusan Penetapan Lahan (SKPL) bukti hasil mandataris tanah atas persetujuan Kopkar OB yang tercatat per-Bulan Juni tahun 2021 tanah seluas 60 M².

Padahal sebelumnya sudah di terbitkan buku tanah dengan nomor 32.02.05.02.3.04893 yang memuat data yuridis bentuk fisik tanah yang menyatakan kepemilikan tanah di pegang oleh masyarakat setempat. Dokumen itu pula yang secara langsung membatalkan PL Kopkar OB dikarenakan berkas berharga tanah ini dimuat lebih dulu, yakni pada tahun 2019 saat gencar-gencarnya diterbitkan surat tanah melalui program Prona Jokowi pada era kepemimpinannya priode lalu.

“Kami merasa keberatan, Saya butuh penjelasan dari Koperasi karena kami punya sertifikat yang menjadi bukti otentik kepemilikan yang di berikan melalui Prona Jokowi yang diberikan langsung oleh Menteri di UNIBA 2019 dulu, jadi kalo memang dianggap gagal maka saya juga tidak tau kedudukan berkas itu,” jelas Rojak yang merupakan tokoh masyarakat daerah Sambau ini.

BACA JUGA:   Diduga Palsukan Faktur Pembayaran UWTO, Pegawai BP Batam Ditangkap Polisi

Rojak menyayangkan pihak Koperasi yang seolah lepas tangan dengan melimpahkan urusan ini kepada PT dengan suruhan pihak eksternal yang berulangkali mendatangi lokasi lahan tanpa pemberitahuan kepada pemerintahan wilayah terkait.

“Kalau jelas Saya meminta pada pihak koperasi harus tanggung jawab, kalo memang dasarnya jual beli (kepada PT), ini kan aset negara kenapa diperjual belikan. Kami ingin meminta keterangan dari pihak Koperasi dari mana dasarnya di perjualkan hak rakyat disini,” terangnya.

Selain itu, dirinya menyebutkan sebanyak kurang lebih tujuh kali pihak eksternal menghampiri lokasi tanah dan pada hari hari terakhir ini terjadi bentrokan verbal secara jelas wilayah sengketa lahan itu.

BACA JUGA:   Dihadapan Mendagri, Gubernur Ansar Laporkan Perkembangan Vaksinasi di Kepri

“Kami bentrokan mulut beberapa waktu ini, dan pihak tersebut mundur dan kami minta di pertemukan kepada pihak koperasi. Ditpam juga mengatakan akan melihat masalah ini dari kejelasan surat-surat yang tercatat dokumen resmi yang ada,” katanya.

Rojak atas nama masyarakat Sambau berharap supaya permasalahan diselesaikan dengan cara kekeluargaan antara Masyarakat dan Kopkar OB menimbang telah keluarkan nya banyak dana untuk pembangunan disekitar lahan itu.

“Kampung kami sudah habis semua digusur, kemudian ditempatkan pada tempat yang hampir dikuasai pihak lain, Harapan kami (pemuda) beserta warga tempatan lainya dapat membangun sendiri usahanya, karena masyarakat menyatakan siap semisal untuk membayarkan WTO. Kami juga mengeluarkan banyak uang membangun disini, salah satunya menimbun empat meter tanah agar datarannya rata,” pungkasnya. (Bora)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *