Masih Marak di Batam, Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur Berhasil Diringkus Polisi

YB, anak dibawah umur pelaku curanmor yang dibekuk Polsek Lubuk Baja. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Ditengah pandemi, ternyata Batam masih marak kasus pencurian motor (curanmor) yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Ini menjadi perhatian khusus oleh Aparat berwajib (Kepolisian) kota Batam.

Pada Senin (13/9/2021) kemarin, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Fajar Bittikaka, telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang merupakan anak dibawah umur inisial YB (16) terkait dugaan Tindak Pidana Curanmor.

Kejadian ini bermula pada hari Minggu, (12/09/2021) sekira pukul 23.00 WIB, korban sedang berkunjung ke rumah teman korban WA yang berada di Pasar Pelita. Kemudian korban meletakkan sepeda motor nya di Jl. Sriwijaya Komplek Pasar Pelita 5 Kecamatan Lubuk Baja, lalu korban duduk bahkan berbaring di tempat teman korban tersebut.

BACA JUGA:   Yayasan Al-Azhar Batam Lakukan Vaksinasi Remaja

Pada Senin (13/09/2021) sekira pukul 01.30 WIB, Korban mendengar suara motornya menyala kemudian korban langsung berlari ke tempat parkir sepeda motor, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada karena dibawah kabur oleh pelaku dan pada saat itu korban masih mendengar bunyi sepeda motor miliknya yang berada di dekat jalan raya depan Hotel Asia Link Pelita kemudian korban meminjam sepeda motor temannya dan berusaha untuk mengejar pelaku yang membawa sepeda motor korban namun korban telah kehilangan jejak pelaku. Sehingga, korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.

BACA JUGA:   Hari ini, Bareskrim Polri Periksa Jaksa Pinangki

Setelah menerima Laporan Korban pada hari Senin (13/09/2021) Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja sigap melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian terhadap diduga pelaku, maka tim melakukan penangkapan
terhadap salah seorang pelaku inisial YB, sekira pukul 20.00 WIB di Dekat Alfamart, Komplek Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Dalam penangkapan tersebut, pelaku beserta barang bukti yang di dapat, berhasil dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan adalah berupa 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk/ Type Yamaha RX-K, warna biru, 1 Buah Kunci Sepeda Motor, 1 Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk/Type Yamaha RX-K 135CC, warna Hitam Merah.

BACA JUGA:   Tidak Lakukan Pelunasan Pembayaran, Penasehat Hukum PT DMS Minta PN Batam Sita Kapal MV Shahraz

Terkait hal ini juga dibenarkan oleh Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur,  melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono.

“Benar, pelaku curanmor yang dilakukan oleh anak di bawah umur tersebut berhasil diamankan beserta dengan barang buktinya. Saat ini sudah diamankan oleh unit reskrim Polsek Lubuk Baja,” ungkap Budi.

Sementara, terkait hukuman atau sanksi yang patut diberikan kepada pelaku, diungkapkan oleh Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba.

“Jadi akibat perbuatannya, Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara,” jelasnya. (Non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *