Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Curat, dan Curas di Batam

L (baju tahanan), pelaku pencabulan, pemerkosaan dan pencurian dihadirkan saat eskpose di Polsek Nongsa. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Nongsa meringkus seorang pria berinisial L (39), pelaku curas, curat, pemerkosaan dan pencabulan.

Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan, tersangka ini melakukan aksinya ditiga tempat yaitu di Kampung Melayu perkaranya pemerkosaan, di Family Dream perkaranya curas dan pencabulan anak dibawah umur, dan masih di Family Dream perkara curas.

“Berdasarkan LP yang kita terima, tentang pemerkosaan seorang ibu rumah tangga pada Minggu (25/7/2021) di Kampung Melayu, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan lakukan pengancaman dengan senjata tajam lalu melakukan pemerkosaan,” ujar Yudi pada Senin (13/9/2021) siang.

BACA JUGA:   10 Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan Kejari Batam di Perairan Air Raja

Sementara itu LP yang kedua, kejadiannya di Family Dream Nongsa, pelaku berhasil mencuri handphone korban saat sedang tidur.

“Untuk LP yang ketiga pelaku kembali lakukan aksinya di perumahan Family Dream Nongsa. Pelaku berhasil mencabuli anak dibawah umur dan pelaku juga ancam korban dengan senjata tajam. Selain mencabuli korban pelaku juga mencuri 4 (empat) unit handphone,” bebernya.

BACA JUGA:   Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Batam ini Ditangkap Polisi Batam Kota

Yudi juga mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap di Ruli Kampung Aceh Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang dalam pengaruh narkotika dan mencoba melawan petugas,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Cabuli Dua Orang Anak di Bawah Umur, Pemulung di Batam Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *