Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus dua orang pria berinisial J dan M atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Mudji Supriyadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua pria yang diduga membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
“Informasi itu didalami tim, hingga akhirnya melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap kedua pelaku pada saat berada di kamar 204 Wisma Tanjung Batu, Selasa (7/9/2021) lalu,” ujar Harry, Minggu (12/9/2021).
Dari penangkapan tersebut, kata Harry, petugas menyita barang bukti sabu seberat 500 gram dan 1.750 butir pil ekstasi. Pihaknya, sambung Harry, masih melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus ini.
“Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” tandas Harry. (ias)