Curi Kabel Telkom di Lubuk Baja, Satu Orang Berhasil Ditangkap Polisi, Dua Lainnya DPO

E (41), pelaku pencurian kabel PT Telkom Indonesia yang diamankan Polsek Lubuk Baja. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja meringkus satu dari tiga orang pelaku pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia, yang raib di pinggir jalan Imam Bonjol, depan Komplek Bumi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (7/9/2021) siang.

BACA JUGA:   Polsek Lubuk Baja Buka Gerai Vaksin Presisi, ini Sasarannya

Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya Laporan Polisi dari Pegawai PT Telkom Indonesia telah terjadinya pencurian kabel premier.

“Atas LP tersebut, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku berinisial E (41) dan saat penangkapan dua orang rekan pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Budi pada Rabu (8/9/2021) pagi.

BACA JUGA:   Masih Marak di Batam, Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur Berhasil Diringkus Polisi

Lanjutnya, saat ini pihaknya sedang memburu dua orang pelaku lainnya yang melarikan diri tersebut.

“Barang bukti yang kita amankan berupa kabel primer 8 meter, dan alat yang digunakan untuk pemotongan dan total kerugian dari pihak Telkom sekira Rp 13juta,” bebernya.

BACA JUGA:   Waria Cabut Laporan, Kasus Prank Sembako Youtuber Ferdian Paleka Bebas

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *