Curi Ratusan Bungkus Rokok, Karyawan PT Sinar Mitra Usaha di Batam Diciduk Polisi

Polsek Nongsa menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pencurian rokok yang dilakukan karyawan PT Sinar Mitra Usaha, Sabtu (4/9/2021). Foto : Yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – YE, karyawan PT Sinar Mitra Usaha ditangkap kepolisian sektor (Sektor) Nongsa. Ia ditangkap lantaran melakukan pencurian ratusan bungkus rokok di tempat kerjanya.

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian mengatakan modus pelaku yakni melakukan pencurian dengan cara memecah kaca mobil milik perusahaannya. Peristiwa tersebut terjadi di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil Kelurahan Batu Besar, Nongsa.

BACA JUGA:   Selundupan Barang Kena Cukai,SB Karunia Jaya 08 Di Amankan Bea Cukai Batam

“Peristiwa ini diketahui salah seorang sales kemudian memberitahu kepada pimpinannya. Mobil dipecah kacanya dan barang yang berada di dalam mobil hilang,” ujar Yudi, saat jumpa pers, Sabtu (4/9/2021).

Adapun barang yang hilang, kata Yudi, yakni rokok merk Union, Markopolo, Panama, Hero Bold, dan Hero Gentle dengan total sebanyak 900 bungkus serta kopi.

BACA JUGA:   Sadis, Pria ini Penggal Kepala Bapak Kandungnya

“Pelaku ini merupakan karyawan juga di PT Sinar Mitra Usaha. Jadi rokok ini dia gelapkan untuk dihisap sendiri dan dijualnya,” bebernya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (yog)

BACA JUGA:   Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Batam Demo, Pemko Siapkan Rapid Test Massal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *