Curi Handphone di Pasar Sagulung, Pria ini Ditangkap Polisi

PB (35), pelaku pencurian handphone yang diamankan Polsek Sagulung. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Opsnal Polsek Sagulung meringkus PB (35), pelaku pencurian handphone di Pasar BBC Sagulung, beberapa hari yang lalu.

Kapolsek Sagulung, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diterima dari korban yang merupakan pedagang di Pasar tersebut.

BACA JUGA:   Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Kamar Kos di Batam

“Jadi pelaku ini mengambil handphone korban yang diletakkan di atas meja tempat berjualan,” ujar Darma, Kamis (26/8/2021).

Usai mengambil handphone korban, lanjut Darma, pelaku langsung kabur. Sedangkan korban langsung melapor ke Polsek Sagulung.

BACA JUGA:   Wujudkan Pilkada Sehat, Pjs Wako Batam Teken Surat Edaran Gerakan Sejuta Masker

“Pelaku ditangkap di kawasan Buana View, Kecamatan Batu Aji,” jelas Darma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Darma, pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2016 dan keluar dari penjara di tahun 2019.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (yog)

BACA JUGA:   Batam Dikabarkan PPKM Level 2, Didi Kusmarjadi: Kesalahan Data Kemenkes RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *