Simpan 155 Gram Putaw, Seorang wanita di Batam Ditangkap Polisi

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial C yang menyimpan narkotika jenis putaw dengan berat bruto 155 gram pada Senin (9/8/2021) sekira pukul 23.30 WIB di depan SPBU jalan Raja H. Fisabilillah Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal  informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang wanita yang membawa narkotika jenis putaw.

BACA JUGA:   Persoalan Limbah Kapal Singapura yang Terlantar di Batam Disorot Wakil Rakyat

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan, dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial C beserta dengan barang bukti,” ujar Harry pada Senin (16/8/2021) siang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan satu kantong plastik berwarna kuning yang didalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang berisikan diduga narkotika jenis putaw seberat 155 gram.

BACA JUGA:   Komunitas Sepeda Sagosa Batam Dukung Jefridin Calon Wawako Batam Berpasangan Dengan Marlin Agustina Rudi

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:   Aksi Intimidasi Wartawan di Batam, Menhub dan Gubernur Kepri Minta Maaf

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *