Bongkar Sindikat Narkoba Tanjungpinang-Batam, Satresnarkoba Barelang Tangkap Dua Pelaku, Sita 2,2 Kilogram Sabu

Satresnarkoba Polresta Barelang merilis pengungkapan kasus narkoba jaringan Tanjungpinang-Batam, Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang membongkar sindikat narkoba Tanjungpinang-Batam. Dua orang ditangkap, 2.232 gram narkotika jenis sabu turut disita.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni Galang Irsal Putra dan Rizky Andika. Galang ditangkap di Kavling Punggur, Kecamatan Nongsa, pada Senin (28/7/2021). Sedangkan Rizky ditangkap sehari sesudahnya di rumahnya di Perumahan Senggarang Permai, Kota Tanjungpinang, Selasa (29/7/2021).

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febryantara menuturkan dari tangan Galang, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 159 gram. Sabu tersebut diperolehnya dari Rizky.

BACA JUGA:   Jadi Joki Dalam Transaksi Narkoba, Oknum Polisi Polres Tanjungpinang Ditangkap di Batam

“Galang ini kurir, sabu 159 gram itu kami amankan di rumahnya di Kavling Punggur,” ujar Lulik, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis (5/8/2021) siang.

Sedangkan penangkapan terhadap pelaku Rizky, sambung Lulik, merupakan  pengembangan dari Galang. Penangkapan terhadap Rizky dilakukan tim dari Unit I Satresnarkoba yang dipimpin Iptu M Rizki Saputra.

BACA JUGA:   Laka Lantas di Jalan Sudirman Batam, Terjatuh, Bertabrakan Dengan Lori Trailer

“Setelah penangkapan Galang, tim langsung melakukan pengejaran terhadap Rizky di Tanjungpinang. Dan tim menemukan dua paket sabu seberat 2.083 gram sabu di rumahnya,” terang Lulik.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Galang dan Rizky, jelas Lulik, terdapat satu nama lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba. Pria tersebut berinisial As.

“AS ini kami tetapkan sebagai DPO. Rizky mengaku sabu 2.083 gram atau 2 kilogram itu didapat dari dia (As),” ucap Lulik.

BACA JUGA:   Miliki Putaw 54,42 Gram, Pria di Batam ini Ditangkap Polisi

Ditegaskan Lulik, pengungkapan kasus narkoba jaringan Tanjungpinang-Batam ini akan terus dikembangkan jajarannya.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2), jo pasal 131 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” tandas Lulik. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *