Bataminfo.co.id, Sumsel – Putri bungsu mendiang Akidi Tio, Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus sumbangan sebesar Rp2 triliun untuk penanganan covid-19 di Sumatera Selatan yang bohong.
Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncuro mengungkapkan, penetapan tersangka berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim khusus selama sepekan. Mereka menemukan indikasi penipuan dalam sumbangan itu.
“Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal usul komitmen itu, tim kedua soal penanganan uang, karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata adalah penipuan,” ungkap Ratno, Senin (2/8).
Heriyanti kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sebelumnya diamankan di salah satu bank di Palembang dan langsung digiring ke Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan,” ujarnya, dikutip dari CNNIndonesia.com.