Batam  

Beredar Kabar PPKM Darurat Diperpanjang, Kapolresta Barelang : Kita Masih Ikuti SE Walikota Batam

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur. Foto : Yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Beredar kabar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Batam akan diperpanjang hingga 6 minggu. Hal ini dilakukan untuk menurunkan angka kasus Covid-19.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur saat melakukan peninjauan penyekatan didepan Pos Polisi Baloi pada Rabu (14/7/2021) mengatakan, kita masih menunggu perintah dari pusat tentang adanya kabar dilanjutkannya PPKM darurat selama 6 (enam) minggu di Batam.

“Mengenai dengan adanya kabar tentang dilanjutkannya penerapan PPKM darurat 6 (enam) minggu kedepan di Kota Batam, kita belum terapkan karena masih menunggu instruksi dari pusat,” ujar Guntur.

BACA JUGA:   Inovasi Satlantas Polresta Barelang, Penyandang Disabilitas Bisa Punya SIM

Lanjutnya, Saat ini kita masih tetap menjalani kegiatan PPKM darurat sesuai dengan Surat Edaran Walikota Batam No 32 tahun 2021.

“Kita masih menjalankan perintah sesuai dengan SE Walikota Batam, untuk tahap pertama ini kita akan melaksanakannya sampai dengan pada Selasa (20/7/2021) mendatang,” bebernya.

“Namun demikian, bilamana keluar instruksi dari pusat dengan hal tersebut, kita yang di daerah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut,” sambungnya.

BACA JUGA:   Manajemen I Hotel Batam Sebut Tak Ada Karyawannya Terkonfirmasi Positif Covid-19

Guntur mengatakan, jika penerapan PPKM darurat berlanjut, dari TNI-Polri dan instansi yang terkait siap menjadi garda terdepan untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat.

“Tentunya ini selalu diimbangi juga dengan kesadaran masyarakat bahwa dengan program ini masyarakat dimohon dapat mengerti, bahwa tujuan ini adalah untuk keselamatan kita bersama,” bebernya.

Untuk personel yang dilibatkan dalam pelaksanaan PPKM darurat ini sebanyak 728 orang, yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan instansi terkait lainnya.

BACA JUGA:   Isdianto Dukung Rencana Pengembangan Pelabuhan Batam Centre

“Untuk penyekatan di jalan kita berlakukan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, kemudian dari pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB subuh untuk kegiatan masyarakat diluar itu tidakada llagi,” pungkasnya.

Selama tiga hari dilaksanakannya PPKM darurat, masyarakat sudah banyak yang mengerti, namun petugas juga akan lakukan penindakan secara tegas dan humanis kepada masyarakat yang masih beroperasional. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *