Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani. Foto : Instagram Nia Ramadhani

Bataminfo.co.id, Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakpus menangkap pasangan suami-istri Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie atas kasus kepemilikan sabu.

Penasihat hukum Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab mengungkapkan, pihaknya berencana mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakpus.

BACA JUGA:   BNNP Kepri Ungkap Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Tiga Pelaku dan 4 Kg Sabu Berhasil Diamankan

“Kami dalam hal ini Insya Allah juga sudah mempersiapkan pengajuan permohonan rehabilitasi,” katanya di Polres Metro Jakpus, Jumat (9/7) kemarin.

Dia menerangkan, berharap restu dari pihak kepolisian untuk membawa kliennya ke panti rehabilitasi narkoba. Wa Ode menyebut, kliennya bisa dikategorikan sebagai korban.

BACA JUGA:   Sepanjang Tahun 2020, BNNP Kepri Ungkap 54 Kasus Narkoba

Dalam hal ini, Wa Ode mengutip Pasal 54 Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (*)

Sumber : Merdeka.com